HUKRIM
Tinus Tanaem Akui Semua Perbuatannya, Pekan Depan Tuntutan JPU

OELAMASI, PENATIMOR – Yustinus Tanaem alias Tinus Perko mengakui semua perbuatannya sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Rabu (1/12/2021) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Tinus menguraikan perbuatannya setelah berkenalan dengan kedua korban di media sosial.
Setelah kenalan dengan korban MB (18), Tinus mengaku berjanji akan membelikan handphone dan cincin emas, serta akan memberikan uang.
Tinus juga telah beberapa kali ketemuan dan pacaran dengan MB, dan dari rekaman percakapan melalui chat messenger facebook, terungkap jika dalam pertemuan sebelumnya sudah ada upaya Tinus untuk melakukan pembunuhan namun korban berhasil menghindar.
Sementara terhadap korban YAW alias NW (19), Tinus mengaku menjanjikan lowongan pekerjaan.
Atas dasar itulah, kedua korban akhirnya mau menerima ajakan ketemuan dengan terdakwa.
Tinus di persidangan tersebut juga mengaku bahwa telah memperkosa dan selanjutnya membunuh korban MB.
Sementara terhadap YW alias NW, Tinus mengaku membunuh kemudian menyetubuhi mayat korban.
Setelah memeriksa terdakwa Tinus, majelis hakim lalu menunda persidangan hingga pekan depan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Shelter Wairata, SH., menghadirkan saksi ahli kejiwaan, dr. Dickson A. Legoh, Sp.KJ., dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, SH., dan Fridwan Fina, SH., mengemuka fakta terkait kondisi kejiwaan terdakwa yang telah menghabisi nyawa dua gadis belia, MB dan YAW alias NW di wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Dokter Dickson A. Legoh dalam keterangan di persidangan, menerangkan bahwa terdakwa Yustinus menjalani observasi sejak tanggal 22 Juli 2021 sampai 31 Agustus 2021 di Rumah Sakit Jiwa Naimata, Kupang, dan tidak ditemukan gejala-gejala gangguan kejiwaan.
“Terhadap terdakwa tidak didapatkan psikopatologi atau gejala gejala gangguan jiwa yang bermakna sesuai dengan PPDGJ III (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa edisi III),” jelas Dickson.
Pada persidangan, Senin (15/11/2021), juga telah diperiksa dua saksi ahli, masing-masing AKBP dr Edy Syahputra Hasibuan, spKF., MH.Kes., selaku ahli forensik dari Rumah Sakit Titus Uly Kupang, dan ahli IT dari STIKOM Uyelindo Kupang, Yohanis Subuan Belutowe, M.Kom.
Dokter Edy Syahputra Hasibuan dalam keterangan di persidangan, menjelaskan bahwa sesuai hasil autopsi terhadap jenazah korban MB ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban.
Edy menyimpulkan ada dua perbuatan terdakwa, yaitu selain menikam korban dengan benda tajam di bagian dada dekat leher dan juga perut, terdakwa juga diduga kuat mencabuli korban.
Hal ini sesuai hasil autopsi terhadap organ vital korban yang mana terdapat tanda gesekan dan lecet.
Sementara, ahli ITE Yohanis Subuan Belutowe, dalam persidangan menerangkan, bahwa bukti percakapan terdakwa dan korban MB yang ditemukan di akun messenger facebook dan telah diprint sebagai barang bukti adalah asli.
Ada percakapan antara korban MB dan terdakwa bahwa mereka akan bertemu. Percakapan mereka saling bertemu beberapa kali itu juga ada. Dalam percakapan itu ada rayuan dari terdakwa kepada korban MB akan memberikan cincin, uang dan handphone.
Itu rayuan terdakwa biar bisa bertemu korban. Semua percakapan ini dilakukan terdakwa menggunakan akun messenger dengan nama Yuven Black Sweet Yuven sedangkan akun korban namanya Putri Sulung.
Hingga saat ini sudah ada 19 saksi yang diperiksa dalam persidangan perkara ini.
Sidang digelar secara daring, dimana terdakwa Yustinus Tanaem mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Kupang. Sementara Majelis Hakim, JPU dan saksi menjalani persidangan di ruang sidang PN Oelamasi. (wil)
