HUKRIM
Setyo Budiyanto Mimpi Buruk Bagi Koruptor di NTT

JAKARTA, PENATIMOR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Brigjen Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK RI, menjadi Kapolda NTT menggantikan Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif, sesuai Surat Telegram Asisten SDM Polri Irjen Pol.Wahyu Widada Nomor: ST/2568/XII/KEP./2021, Jumat,17/12/ 2021.
Penarikan Brigjen Pol. Setyo Budiyanto dari jabatan Dirdik KPK, pada Jumat (17/ 12/2021), bagi KPK merupakan kehilangan perwira terbaik Polri di KPK, namun bagi NTT kehadiran Brigjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Kapolda NTT, merupakan hadiah Natal dan Tahun Baru untuk warga NTT dan mimpi buruk bagi koruptor-koruptor NTT.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, SH., kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/12/2021), mengatakan, sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang mangkrak di Polda NTT, harus dijadikan prioritas untuk dibuka kembali penyidikannya.
“Hal ini penting agar budaya melahirkan KKN baru dalam proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi diakhiri, seperti halnya kasus korupsi PDAM Ende sudah mangkrak 5 tahun,” kata Petrus.
KANGKANGI PUTUSAN PRAPERADILAN
Petrus Salestinus katakan, hanya di Polda NTT seorang Kapolres Ende, tega mengangkangi putusan Hakim Preperadilan Nomor: 02/Pid.Pra/2018/PN.End. di Pengadilan Negeri Ende, 26/3/2018, yang membatalkan SP3 dan memerintahkan Polres Ende membuka kembali penyidikan dugaan gratifikasi 7 Anggota DPRD dan Direktur PDAM Ende, yang mangkrak sejak tahun 2015.
“Apa yang terjadi dengan Putusan Praperadilan No. 02/Pid.Pra/2018/PN.End. tanggal 26/3/2018, sehingga Kapolres Ende berani melawan perintah Hakim, malah dibackup oleh Kapolda NTT, tentunya tidak lain demi melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya dan mastermindnya,” kritik pria berkepala plontos asal Kabupaten Sikka itu.
Padahal lanjut Petrus, yang diduga sebagai pemberi gratifikasi adalah Direktur PDAM Ende Soedarsono BSC. SKM. M Kesling dan penerima gratifikasi adalah 7 Anggota DPRD Ende, masing-masing Herman Josef Wadhi, ST., Orba Imma, ST., Oktavianus Moa Mesi, ST., Yohanes Pela, SH., Mohammad K, Sabri Indradewa, SE., dan Abdul Kadir Hasan.
Meskipun Direktur PDAM dan Anggota DPRD Ende, sudah saling mendeclare kebenaran pemberian dan penerimaan uang bahkan ada kesepakatan pengembalian uang gratifikasi itu di antara pelaku pemberi dan pelaku penerima dengan cara melawan hukum, namun Penyidik tetap bergeming demi melindungi koruptor-koruptor.
Oleh karena kasus korupsi PDAM ini merupakan hutang pimpinan Polda NTT dan Kapolres Ende selama 5 tahun berjalan.
“Maka Kapolda NTT baru Brigjen Pol. Setyo Budiyanto pada awal tugasnya di NTT, harus membayar seluruh hutang-hutang kasus korupsi akibat KKN dalam proses pidana termasuk korupsi PDAM,” harap advokat senior Peradi itu.
“Selama ini publik NTT hanya dicekoki janji angin surga Kapolres-Kapolres hingga Kapolda NTT, publik NTT sudah kenyang dengan janji surga Kapolda-Kapolda NTT dan Kapolres-Kapolres Ende sebelumnya untuk membuka penyidikan, namun itu semua hanya isapan jempol semata,” sambung dia.
Karena itu, Kapolda NTT yang baru Brigjen Setyo Budiyanto, menurut Petrus, harus melakukan langkah progresif untuk memulihkan kepercayaan masyarakat NTT terhadap Polri, dan hutang-hutang model penyidikan yang dilakukan dengan tujuan melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya, harus dihentikan.
KKN BARU DPRD ENDE DAN BPK-NTT
Lanjut Petrus, sebuah pesan WhatsApp seorang warga Ende ke TPDI menginformasikan bahwa sebuah laporan hasil pemeriksaan BPK-NTT tahun 2020, bahwa Bendahara DPRD Kabupaten Ende disebut-sebut tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan DPRD Ende sebesar Rp 1,4 miliar.
Namun anehnya menurut Petrus, temuan BPK-NTT tahun 2020 itu buru-buru ditutup-tutupi sehingga terkesan BPK Perwakilan NTT tidak punya temuan penyimpangan uang Bendahara DPRD Ende, sebesar Rp.1,4 miliar tersebut.
“Modusnya adalah dibuat seolah-olah DPRD Ende memiliki piutang kepada pihak ketiga kemudian Bendahara DPRD Kabupaten Ende mengeluarkan surat tagihan untuk pengembalian Rp 900 juta, karena yang Rp 300 juta sudah dikembalikan dan seterusnya akan diinfokan pada saat audiensi TPDI dengan Kapolda NTT baru di Jakarta,” imbuh Petrus.
TPDI dan Advokat-Advokat NTT di Jakarta beserta sejumlah Tokoh NTT di Jakarta, berencana melakukan audiensi dengan Kapolda NTT baru Brigjen Pol. Setyo Budiyanto di Jakarta sebelum Sertijab untuk memberi masukan dan dukungan agar Kapolda NTT baru langsung gaspool pada kasus-kasus Tipikor yang mangkrak. (wil)
