Connect with us

HUKRIM

Kejari Kabupaten Kupang Segera Tertibkan Aset Pemda, Bupati: Selalu jadi Catatan BPK

Published

on

Bupati Kupang Drs Korinus Masneno bersama Kajari Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., menunjukan nota kerja sama usai ditandatangani, Selasa (30/11/2021).

OELAMASI, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang ikut terlibat dalam penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah Kabupaten Kupang.

Keterlibatan Kejari Kabupaten Kupang setelah penandatangan memorandum of understanding (MoU) atau nota kerja sama di ruang rapat Bupati Kupang, Selasa (30/11/2021) siang.

Penandanganan MoU dilakukan Bupati Kupang, Drs Korinus Masneno bersama Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH.

Turut menyaksikan para Asisten dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Kupang, termasuk jajaran Kepala Seksi lingkup Kejari Kabupaten Kupang.

Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Angsar pada kesempatan itu, mengatakan, dengan MoU tersebut, pihaknya akan ikut melakukan pendataan, penertiban dan penataan aset-aset Pemkab Kupang.

“Semua aset milik Pemda Kabupaten Kupang, baik bergerak dan tidak bergerak akan ditata. Termasuk aset bergerak yang sudah tidak bergerak lagi. Semua akan ditertibkan sesuai aturan yang ada,” kata Kajari.

Penertiban dan penataan aset Pemda ini juga sebagai upaya bersama membangun Kabupaten Kupang yang lebih baik ke depan.

Untuk itu, demi suksesnya komitmen kerja sama tersebut, para pimpinan OPD diharapkan dapat bekerja sama memberikan informasi yang akurat.

Berkaitan dengan barang bukti, Kajari jelaskan, hal tersebut merupakan instruksi Jaksa Agung untuk melakukan penertiban terhadap aset-aset yang ada di kabupaten/kota se-Indonesia.

Menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung tersebut, Kajati NTT Dr Yulianto telah lebih dahulu melakukan penandatanganan MoU dengan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Setelah itu ditindaklanjuti dengan penertiban diantaranya penarikan barang bergerak berupa kendaraan dinas, agar penggunaan barang milik negara ini bisa ditata secara baik untuk dipakai sesuai dengan peruntukkannya.

“Seperti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, ada Puskesmas yang memiliki motor dinas dan mobil ambulans yang sudah rusak tidak tahu dikemanakan. Akhirnya menjadi temuan BPK yang harus ditindaklanjuti,” sebut Kajari.

Sementara, Bupati Kupang Korinus Masneno, mengatakan MoU ini bertujuan agar proses pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Kupang dapat berjalan sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.

Korinus juga berterima kasih kepada Kajari Kabupaten Kupang beserta jajarannya yang telah bersedia menjadi mitra kerja sama Pemkab Kupang, khususnya penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah Kabupaten Kupang.

“Jika dicermati dari hasil audit BPK terhadap LKPD tahunan Kabupaten Kupang, maka pengelolaan barang milik daerah selalu menjadi catatan hasil pemeriksaan untuk ditindaklanjuti,” sebut Bupati Korinus.

“Hal ini menjadi prioritas Pemkab Kupang sebagai kabupaten yang telah memekarkan tiga daerah otonomi, yakni Kota Kupang, Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao. Penertiban terhadap barang milik daerah tentu bukan merupakan hal yang mudah untuk dilakukan, tanpa adanya kolaborasi dan sinergitas berbagai pihak,” lanjut orang nomor satu di Pemkab Kupang itu.

Harapannya, OPD yang secara teknis melaksanakan kerja sama ini segera menyiapkan daftar inventaris barang milik daerah yang perlu dilakukan identifikasi untuk ditindaklanjuti.

Agar pelaporan barang milik daerah, dalam LKPD Kabupaten Kupang tahun 2021 yang akan disampaikan pada tahun 2022 tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semoga dengan sinergitas ini, kita lebih solid dalam tugas dan fungsi kita masing-masing dalam menyelenggarakan pembangunan daerah ini,” harap Bupati Korinus. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!