Connect with us

HUKRIM

Lahan Proyek SPAM Kali Dendeng dalam Sengketa, Pemkot Kupang Turut Tergugat

Published

on

Ahli waris Mariah Musa Banobe didampingi kuasa hukum San Fattu, SH., dan Obetnego Ratu Djami.

KUPANG, PENATIMOR – Salah satu titik lokasi lahan pembangunan proyek SPAM Kali Dendeng di Kota Kupang disengketakan di Pengadilan.

Lahan tersebut seluas 8000 meter persegi dan berlokasi di wilayah RT 013/RW 004, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Perkara lahan pembangunan SPAM Kali Dendeng ini dilakukan oleh ahli waris lahan tersebut, Mariah Musa Banobe.

Perkara tanah ini dengan tergugat Leonard Logo, dan turut tergugat Pemerintah Kota Kupang, Nindya Karya dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hal ini dikatakan kuasa hukum ahli waris, San Fattu kepada media ini, Jumat (23/7/2021) petang.

Lanjutnya, tanah yang diperkarakan tersebut dalam poin gugatan dinyatakan sebelumnya pemilik lahan telah menjual sebidang tanah seluas 50×50 atau 2.500 meter persegi ke Leonard Logo.

Namun saat dalam pelaksanaan pengerjaan proyek SPAM Kali Dendeng, lahan seluas 8000 meter persegi milik ahli waris telah dibeli Pemerintah Kota Kupang dan sudah ada penerbitan 11 sertifikat baru yang dipisah-pisah.

Sedangkan dalam penerbitan 11 sertifikat tanpa ada surat pelepasan hak dari ahli waris.

Ia juga beberkan bahwa dalam 11 sertifikat baru tersebut terdapat salah satu nama pembelinya bernama Albert Manafe.

Hal ini juga tanpa sepengetahuan ahli waris tanah tersebut.

Perkara tanah ini sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara ahli waris dan tergugat, namun tidak mendapat titik terang.

Ahli waris juga mendukung pekerjaan proyek SPAM Kali Dendeng ini, karena untuk kebutuhan masyarakat Kota Kupang.

“Perkara tanah SPAM Kali Dendeng ini sudah sampai pada agenda pemeriksaan Setempat (PS),” tandas San Fattu.
Terpisah Kuasa Hukum Pemkot Kupang, Novan Manafe yang dikonfirmasi media ini, Sabtu (24/7/2021), mengakui dalam perkara ini Pemkot Kupang turut tergugat, namun dengan dalil Pemkot Kupang sebagai pembeli beritikad baik dan tidak dibebankan apa-apa, karena sengketa tersebut murni antara sesama keluarga pemilik lahan.

Proyek SPAM Kali Dendeng pada lokasi tersebut setelah disurvei oleh pemerintah pusat dianggap layak dan memiliki kontur cekungan dan bentaran kali yang dapat menampung air.

Sedangkan untuk teknis proses administrasi, pembiayaan dan ganti rugi lahan menjadi tanggungan pemerintah pusat, dan bukan Pemkot Kupang.

“Sehingga menyangkut pembiayaan dan ganti rugi, Pemkot Kupang tidak tahu menahu. Untuk itu mereka salah sasaran, hanya karena lokasi tersebut ada dalam wilayah Kota Kupang, karena yang membeli lahan itu pemerintah pusat,” tandas Novan. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Skandal Korupsi Terungkap: Mafia Beras Mengguncang NTT, Diduga Beras Premium Palsu?

Published

on

Ilustrasi Beras Bulog (Foto: dok. Antara)
Continue Reading

HUKRIM

Diduga Lalai, Truck PT Bumi Indah Tabrak Purnawirawan Polri di Lokasi Proyek Jembatan Liliba, Korban Meninggal

Published

on

Alat berat yang sementara melakukan pekerjaan di lokasi proyek pembangunan jembatan Liliba II pada malam hari.
Continue Reading

HUKRIM

Pj Gubernur Ody Kalake Didesak Selamatkan Bank NTT

Published

on

Petrus E. Jemadu, SH.,M.Hum.
Continue Reading