HUKRIM
Diduga Curi HP Milik Dosen, Mahasiswa di Kupang Ditangkap Polisi
Kupang, penatimor.com – Seorang mahasiswa di Kupang ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencurian handphone (HP) milik dosen nya.
Kasus dugaan tindak pidana pencurian ini dilakukan oleh Givon Lassa, mahasiswa semester 8 di salah satu perguruan tinggi di Kupang.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban bernama Agustina yang juga seorang dosen di Kupang.
Tindak pidana pencurian ini terjadi di rumah korban di wilayah Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada tanggal (6/6/2021) sekira pukul 23.00 Wita.
Kasus ini dilaporkan korban dengan laporan polisi: LP/B/75/Vl/2021/SPKT/Sektor Maulafa, Polres Kupang Kota.
Setelah mendapatkan laporan ini, pihak kepolisian Polsek Maulafa langsung melakukan pengembangan.
Givon Lassa pun akhirnya ditangkap tim Buser Polsek Maulafa dipimipin Kanit Buser Aipda Asikin S.Sos, pada Selasa (22/6/2021) sekitar 11.30 Wita.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti Tarung, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Jery Puling, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian ini.
“Tersangka melakukan pencurian berupa handpone dengan merk Vivo Y 20,” kata Kapolsek.
“Setelah ditangkap, tersangka diamankan di Rutan Mapolsek Maulafa guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (wil)