HUKRIM
Propam Polda NTT Periksa Oknum Penyidik yang Diduga Peras Tersangka, Terancam Dipecat
Kupang, penatimor.com – Joao Meko selaku kuasa hukum tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Baharuddin Tony, mengungkapkan dugaan pemerasan oleh penyidik terhadap kliennya sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Joao Meko dalam konferensi pers yang digelar di Hotel On The Rock Kupang, menjelaskan saat ini tahapan proses hukum terhadap 9 tersangka termasuk kliennya itu sedang berlangsung dan sudah dilimpahkan ke Kejati NTT.
Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun proses penyidikan ini dinilai direkayasa oleh penyidik dan pihak BPKP yang melakukan pengauditan kerugian negaranya.
Joao Meco menyebut kliennya diperas oleh penyidik polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pemerasan tersebut, kata Joao dilakukan beberapa kali baik diserahkan secara langsung maupun ditransfer melalui rekening. Sesuai pengakuan tersangka, total uang yang diperas mencapai Rp 700 juta.
“Ada transfer ke nomor rekening dan nama orang yang menerima itu serta bank nya jelas. Penyerahan uang kepada para polisi itu ada saksi, ada rekaman pelat mobil yang mereka pakai di mana lokasinya. Saksinya dua orang,” ungkap Joao.
Joao merinci, transfer melalui rekening ke anggota polisi itu sebanyak dua kali dan dua kali penyerahan langsung di orang yang berbeda di momen yang berbeda.
“Sehingga total keseluruhan klien kami kasih uangnya sebanyak Rp 700 juta lebih. Ini klien saya dijadikan sebagai ATM. Setelah uangnya habis lalu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Joao.
Meski kasus tersebut telah dilaporkan ke Propam Polda NTT, namun ia menduga bisa terjadi perlindungan kepada anggota sehingga dirinya berharap kasus ini bisa diambil alih oleh Mabes Polri.
“Pimpinan polisi (Kapolda) bisa menindak tegas oknum anggota polisi yang telah merusak citra institusi. Kalau memang ada upaya perlindungan saya minta Mabes Polri yang ungkap kasus ini,” tegasnya.
Terkait dengan upaya penetapan keuangan kerugian negara dalam kasus ini juga janggal, karena BPKP menentukan hasil audit berdasarkan keterangan masyarakat sehingga data riilnya tidak bisa disebut sebagai kerugian negara namun ada upaya manipulasi dan kerja sama antara penyidik dan BPKP.
“Bagaimana tidak kerjasama, saat turun audit, yang nyetir dan antar orang BPKP itu penyidik sendiri. Ini patut diduga sudah ada kerja sama,” sebutnya.
Menurutnya setelah berkas diteliti oleh jaksa, pihaknya akan mengajukan praperadilan karena kliennya baru pertama kali menjadi kontraktor sedangkan harga yang dibeli pun tidak sesuai hasil audit.
Sementara Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johannis Bangun ketika dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan enam orang penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda NTT yang diduga memeras Baharuddin Tony, tersangka kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, menyebut Propam telah menyelidiki dan memeriksa enam orang penyidik Polda NTT setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyidik menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi.
“Ada dugaan pemerasaan oleh penyidik terhadap tersangka kasus benih bawang ini. Paminal Polda yang telah membuat laporan polisi,” ungkap mantan Kapolres Kupang Kota itu.
Setelah menerima informasi dugaan pemerasan itu, lanjut Johannes, Paminal Polda NTT kemudian membuat laporan polisi pada 5 Mei 2020 lalu.
“Dari penyelidikan Propam sudah ada enam orang saksi dan telah ditetapkan satu orang anggota penyidik menjadi terperiksa, karena diduga menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi,” ujar dia.
Johannes berharap, jika ada bukti pendukung berupa video dan sebagainya oleh korban pemerasan, bisa disampaikan ke pihak Polda NTT karena, pihaknya telah berkomitmen bahwa penyidik tidak boleh melakukan pemerasan kepada para saksi maupun tersangka kasus apapun.
Jika terbukti melakukan pemerasan, kata Johannes, pimpinan akan menindak tegas anggota polisi tersebut.
“Untuk sanksi, jika berkas pemeriksaan sudah lengkap dan kemungkinan paling berat akan dipecat, karena sudah melanggar profesi kita sebagai anggota Polri,” tegas Johannes.
Untuk diketahui, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT menangkap dan menahan sembilan orang pelaku yang terlibat kasus dugaan korupsi benih bawang merah dengan anggaran Rp 9,6 miliar.
Pengadaan benih bawang merah itu di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT, pada tahun anggaran 2018. (*/wil)