HUKRIM
Polisi Tangkap Pencuri Motor Honda CRF di Kupang
Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian Polres Kupang Kota berhasil membekuk tersangka pencurian sepeda motor di Kota Kupang.
Penangkapan tersangka curanmor dilakukan oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota yang dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe.
Pelaku ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Kasus pencurian sepeda motor Honda CRH ini dilakukan oleh tersangka Raden IJ Sutrisno alias Eman (22), warga Jalan Taruna, Kelurahan Tode Kisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Tersangka berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Air Mata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 12.30 Wita.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawah ke Mapolres Kupang Kota guna diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kupang Kota AKBP, Satrya Perdana PT Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., saat dihubungi media ini, Sabtu (27/6/2020), membenarkan penangkapan tersangka pencurian motor ini.
“Sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” singkat Kasat Reskrim. (wil)