Connect with us

UTAMA

Realisasi PAD Lemah, Pemkot Kupang Akan Berhentikan Sebagian PTT

Published

on

Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man.

Kupang, penatimor.com – Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ikut mempengaruhi realisasi pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota Kupang.

Di tahun 2020, Pemkot Kupang mematok target PAD sebesar Rp 200 miliar, dan akan sulit tercapai di tengah situasi saat ini, dimana progres realisasi PAD terbilang sangat lemah.

Selain itu, Pemkot Kupang harus taat kepada instruksi pemerintah pusat untuk merasionalisasikan anggaran yang difokuskan pada pencegahan dan penanganan dampak Covid-19, dimana nilainya mencapai Rp 48,5 miliar.

Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man kepada wartawan di Balai Kota, akhir pekan lalu, mengatakan, jika nantinya ada instruksi pemerintah pusat untuk kembali merasionalisasikan anggaran, maka Pemkot Kupang terpaksa harus mengurangi tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT).

“Kita akan fokuskan pada PTT yang baru bekerja satu sampai dua tahun. Kalau memang terpaksa dan Pemkot Kupang diharuskan mengambil langkah ini, maka kita akan rumahkan PTT yang baru mengabdi satu sampai dua tahun terakhir,” ujarnya.

Menurut Hermanus, karena tidak ada jalan lain yang dapat diupayakan Pemkot Kupang selain merasionalisasi anggaran, termasuk di dalamnya mengurangi tenaga PTT sebagai upaya untuk mengurangi pengeluaran Pemkot Kupang, dan anggarannya difokuskan pada penanganan dan pencegaham Covid-19.

“Tetapi memang sekarang kita masih terus mengkaji. Jika nantinya memang instruksi pemerintah pusat seperti ini, maka terpaksa jalan ini akan kita ambil,” terangnya.

Untuk itu, Wawali Hermanus Man katakan semuanya sekarang dalam kondisi darurat dan merupakan bencana nasional, bahkan bencana dunia.

“Kita akan terus berupaya agar jangan sampai tenaga PTT juga ikut terdampak. DAU Kota Kupang dipotong hampir Rp 70 miliar, PAD yang diperkirakan menurun hampir 40 persen. Ini merupakan tugas berat yang perlu dikaji secara baik,” kata Hermanus Man. (*/wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UTAMA

Korupsi Dana Desa Rp 309 Juta, Penyidik Kejari Belu Tahan Mantan Kades Saenama

Published

on

Tersangka ES ditahan di Lapas Kelas IIB Atambua.
Continue Reading

HUKRIM

Korupsi Proyek Jalan di Lembata, Jaksa Periksa 15 Saksi, Ada Aci Leli dan Kadis PUPR

Published

on

Lily Yumina Lay alias Aci Leli selaku Kuasa Direktur CV Lembata Jaya diperiksa penyidik Isfardi, SH., Senin (29/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasus Tanah Hotel Plago, Hakim Dinilai Kesampingkan Fakta Sidang

Published

on

JPU Kejati NTT, Advani Ismail Fahmi, SH., saat melimpahkan memori kasasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (29/4/2024).
Continue Reading