Connect with us

HUKRIM

Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan CV Lembata Jaya, Jaksa Mulai Penyidikan, Kebut Periksa Saksi

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH.

LEWOLEBA, PENATIMOR – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Lembata mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Lerahinga – Simpang Banutobo yang dikerjakan oleh CV Lembata Jaya.

Dalam tahap penyidikan ini, penyidik yang ditunjuk menangani kasus ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., yang dikonfirmasi awak media ini, Selasa (23/4/2024) siang, mengatakan, dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa Konsultan Pengawas sebagai saksi.

“Tadi Konsultan Pengawas-nya sudah diperiksa, dan sesuai jadwal, besok akan diperiksa lagi tiga orang saksi. Harapannya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat koperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik,” kata Kajari.

Menurut dia, pemeriksaan saksi kembali dilakukan setelah hasil gelar perkara di Kejati NTT menetapkan proses hukum dari kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Dalam tahap penyelidikan telah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, sehingga saat gelar perkara di Kejati, telah ditetapkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Yupiter Selan yang juga mantan Koordinator di Kejati Jawa Tengah itu.

Dalam tahap penyidikan ini, menurut mantan Kasi C (Ekonomi dan Moneter) Bidang Intelijen Kejati NTT itu, tim penyidik akan mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya.

“Penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara,” imbuh Yupiter Selan, putra Kabupaten Timor Tengah Selatan pertama yang menduduki jabatan Kajari.

Harapannya, proses penyidikan perkara ini berjalan lancar, dan penyidik dapat menemukan dan menetapkan subjek hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kami optimis penyidikan perkara ini akan berjalan lancar, sehingga cepat ditingkatkan ke tahap penuntutan,” tandas orang nomor satu Korps Adhyaksa di Bumi Sembur Paus itu.

Untuk diketahui, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp5,6 miliar ini dikerjakan pada tahun 2022 oleh CV Lembata Jaya milik Aci Leli, yang tak lain adalah pemilik Hotel Palm Indah Lewoleba. (bet)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Tujuh DPO Kasus Pembakaran Rumah dan Motor di Kupang Menyerahkan Diri ke Polisi

Published

on

Tujuh orang DPO dalam kasus dugaan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor menyerahkan diri ke aparat kepolisian Polres Kupang, Jumat (3/5/2024) siang.
Continue Reading

HUKRIM

Berkas P-21, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Jalan Veteran Segera Disidangkan

Published

on

Penyidik Bidang Pidsus Kejati NTT melakukan penyitaan terhadap aset tanah Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran Fatulili, Kota Kupang, Selasa (20/2/2024) siang.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Gedung Milik Dinas Pertanian NTT di Kupang Hangus Terbakar

Published

on

Bangunan kantor dan rumah dinas UPT Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT di Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, hangus terbakar, Kamis (2/5/2024) siang.
Continue Reading