Connect with us

HUKRIM

Kejari Lembata Sidik Korupsi Proyek Jalan Rp 5,6 Miliar, Periksa Pengawas Teknik dan Konsultan Pengawas

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH.

LEWOLEBA, PENATIMOR – Pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Lerahinga – Simpang Banutobo yang dikerjakan oleh CV Lembata Jaya, dilanjutkan tim penyidik Kejari Lembata pada Rabu (24/4/2024).

Ada dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan, yaitu Yulius Pasama selaku Kepala Perwakilan CV Bina Cipta Pratama di Lembata. Yulius berperan sebagai Konsultan Pengawas pada pelaksanaan proyek dimaksud.

Saksi lain yang turut diperiksa adalah Godelfridus Boli Adam Balawala, ST., selaku Pengawas Teknik Pekerjaan (PTP) proyek tersebut.

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., yang dikonfirmasi awak media ini, siang tadi, mengatakan, tim penyidik akan terus memeriksa seluruh pihak yang terkait dalam proyek tersebut.

“Semua pihak yang terkait dalam proyek ini akan diperiksa. Saksi-saksi pada tahap penyelidikan bisa kembali didalami keterangannya di tahap penyidikan ini. Semua tergantung kebutuhan tim penyidik untuk membuatkan perkara ini menjadi terang benderang, dan menemukan subjek hukum atau pihak yang paling bertanggung jawab,” terang Kajari Yupiter.

Selain gencar melakukan pemeriksaan saksi, tim penyidik juga terus berkoordinasi dengan tim ahli yang melakukan penghitungan kerugian negara.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Lerahinga – Simpang Banutobo yang dikerjakan oleh CV Lembata Jaya telah memasuki babak baru, setelah dalam gelar perkara di Kejati NTT, kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dalam tahap penyidikan ini, penyidik yang ditunjuk menangani kasus ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kajari Lembata, Yupiter Selan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat koperatif memenuhi panggilan.

“Dalam tahap penyelidikan telah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, sehingga saat gelar perkara di Kejati, ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang mantan Koordinator di Kejati Jawa Tengah itu.

Dalam tahap penyidikan ini, menurut mantan Kasi C (Ekonomi dan Moneter) Bidang Intelijen Kejati NTT itu, tim penyidik akan mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya.

Harapannya, proses penyidikan perkara ini berjalan lancar, dan penyidik dapat menemukan dan menetapkan subjek hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kami optimis penyidikan perkara ini akan berjalan lancar, sehingga cepat ditingkatkan ke tahap penuntutan,” tandas orang nomor satu Korps Adhyaksa di Bumi Sembur Paus itu.

Untuk diketahui, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp5,6 miliar ini dikerjakan pada tahun 2022 oleh CV Lembata Jaya milik Aci Leli, yang tak lain adalah pemilik Hotel Palm Indah Lewoleba. (bet)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading