HUKRIM
Ribuan Masker Diamankan di Bandara Kupang, Penimbun Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Miliar
Kupang, penatimor.com – Saat di Kota Kupang sedang terjadi kelangkaan masker kesehatan, ternyata ada pihak yang melakukan pengiriman masker ke luar Kupang.
Jumlahnya pun tidak sedikit. Dari total delapan koli, terdapat 58 box/445 Pcs dengan total sebanyak 4.670 Pcs berbagai merek.
Ribuan masker ini hendak dikirim oleh salah satu apotik di bilangan Oebobo, Kota Kupang ke salah satu apotik di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Atas temuan tersebut, aparat kepolisian telah memintai klarifikasi kepada pihak pengirim. Namun si pengirim tidak mempunyai dasar baik itu surat dari Dinkes Provinsi NTT maupun Dinkes Kota Kupang, tentang pengiriman masker ke luar wilayah Kupang, karena adanya kelangkaan masker di mana-mana, maupun surat permintaan dari pihak penerima di Jakarta.
Dibuatkan juga berita acara serah terima barang cargo berupa masker kesehatan di Terminal Cargo dari Pos PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang dari airport security officer, Rico Rudolf Kawulur kepada Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek, guna kepentingan penyidikan Polres Kupang Kota.
Selanjutnya, pukul 13.15 Wita, barang cargo berupa masker kesehatan dibawa dengan menggunakan kendaraan milik Angkasa Pura Logistik Bandara El Tari Kupang menuju Polres Kupang Kota.
Adapun masker kesehatan yang diamankan di Bandara El Tari Kupang, masing-masing merek Safe Guard 20 Box/50 Pcs total 1000 Pcs, merk Golden Gloves 8 Box/50 Pcs total 400 Pcs, merk Plasmed 8 Box/25 Pcs total 200 Pcs, merek Face Mask 11 Box/50 Pcs Total 550 Pcs, merek Particulate Respirator 1 Box/20 Pcs total 20 Pcs dan merk Onemed 10 Box/250 Pcs Total 2.500 Pcs.
Total keseluruhan 58 box/445 Pcs sehingga seluruhnya berjumlah 4.670 Pcs.
Sekadar tahu, Mabes Polri melalui Divisi Humas juga kini gencar mensosialisasikan ketentuan hukum yang bakal menjerat pihak-pihak yang menimbun masker kesehatan.
Penimbun masker dan alkes bisa dibui. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar”.
Divisi Humas Polri juga mengimbau masyarakat untuk menjadi insan yang bijak, dan saling mengasihi sesama dengan tidak mengambil keuntungan dalam kesempitan.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Kupang Kota bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang dan Lanud El Tari Kupang berhasil mengamankan pengiriman delapan koli alat kesehatan jenis masker.
Delapan koli masker yang akan dikirim ke Jakarta itu diamankan di cargo pengiriman Bandara El Tari, Adi Sucipto Kupang, Kamis (5/3/2020) siang tadi.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, SIK., didampingi Kasat Narkoba AKP Nofi Posu, SH.,SIK., dan Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., dalam jumpa pers di Aula Polres Kupang Kota, sore tadi.
Dijelaskan Kapolres, dengan diamankan delapan koli alat kesehatan jenis masker ini, pihaknya masih akan melakukan permintaan klarifikasi baik kepada pengirim maupun penerima.
Sehingga apabila tidak menyalahi aturan atau melakukan penimbunan alat kesehatan jenis masker atau alat septik, maka polisi akan mengembalikan kepada pihak penyedia jasa pengiriman.
Namun menurut Kapolres, apabila menyalahi aturan tentang perdagangan, maka polisi akan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan tentang alat kesehatan.
“Tetapi kalau tidak menyalahi aturan perdagangan, maka akan kami kambalikan kapada pemiliknya,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang untuk tidak panik dan harus menyikapi berbagai informasi dengan benar.
“Masyarakat agar dapat menginformasikan kepada kami tentang adanya tindakan penimbunan atau penjualan alat kesehatan, khususnya masker dan alat septik lain nya, dimana untuk harga jualnya di luar nilai kewajaran yang sudah ditetapkan,” tandas Kapolres.
Informasi yang dihimpun wartawan, diketahui pengirim delapan koli masker tersebut adalah salah satu apotek di Kota Kupang.
Penelusuran wartawan, kelangkaan masker di Kota Kupang sudah terjadi sejak sebulan terakhir.
Sumber tepercaya dari salah satu apotik di Kupang menyebutkan, sejak bulan November 2019, pihaknya sudah tidak lagi memasok masker karena terjadinya kenaikan harga yang signifikan. (wil)