HUKRIM
Lagi, Polisi Bekuk Pelaku Jambret di Kupang

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dan kekeraan (curas) alias jambret di Kota Kupang, Senin (16/3/2020) siang.
Pelaku yang ditangkap polisi adalah Marten Luter Mauring (44), warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap korban Elisabet O. Pello Pingak (39), warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kejadian tindak pidana curas ini bertempat di Jalan Cak Doko, samping SMPN 2 Kupang, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (9/3/2020), sekitar pukul 07.30 Wita.
Dengan kejadian ini, korban datang melaporkan ke Mapolsek Oebobo dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/III/2020/Sektor Oebobo, SPKT Sektor Oebobo pada (14/3/2020).
Atas laporan korban, tim Buser Polsek Oebobo langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku M.L.M Marten (44) di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, Senin (16/3/2020) siang tadi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba ketika ditemui di ruang kerjanya, Polsek Oebobo, (16/3/2020) siang tadi.
Dijelaskan Kapolsek, kasus curas ini berawal pada saat korban sementara mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Cak Doko, Kelurahan Oetete.
Lalu datang pelaku dan langsung menahan korban, kemudian langsung merampas sepeda motor dan tas milik korban.
Setelah pelaku merampas barang dan sepeda motor milik korban, pelaku menyimpan sepeda motor milik korban di lokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Lalu pelaku membawa lari tas korban.
Dengan kejadian curas ini, korban kehilangan kalung emas dengan berat 10 gram dan mata kalung emas berbentuk salib dengan berat 2 gram, HP Samsung J2 Prime, HP Samsung J7 warna putih, uang berjumlah Rp 200 ribu dan STNK SPM milik korban.
Pelaku setelah ditangkap, langsung digiring ke Mapolsek Oebobo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mengetahui motif dari aksi yang dilakukannya. (wil)

HUKRIM
Balai Karantina Kupang Musnahkan 500Kg Daging Celeng Asal Sultra

HUKRIM
Balita dengan Tangan Terikat dalam Kamar Terkunci di TTS Merupakan Korban Kekerasan

HUKRIM
BRI Sebut Raibnya Uang Tabungan Mantan Wagub NTT Merupakan Transaksi Normal dan Sah
