HUKRIM
Perzinahan Oknum ASN-Honorer, Dinas Pendidikan Tunggu Putusan Wali Kota Kupang

Kupang, penatimor.com – Dinas Pendidikan Kota Kupang telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan perzinahan dua stafnya.
Sementara itu, Polres Kupang Kota sementara merampungkan berkas perkara dugaan perzinahan antara oknum ASN dan honorer Dinas Pendidikan Kota Kupang untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Pasangan selingkuh ini adalah Dicky J. Messah (39) dan Hana M. Serworwora (34).
Keduanya digerebek di kamar No. 19 Hotel La Haisenda, Penfui, Kupang, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Drs. Dumul Djami yang dikonfirmasi wartawan, siang tadi (2/12), mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pemeriksa terkait dugaan perzinahan dua oknum pegawainya.
Tim yang dibentuk sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dicky J. Messah
dan sudah mengirim berkas pemeriksaan ke kantor Inspektorat, BKD dan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore.
“Sedangkan untuk sanksi terhadap Dicky Messah kita masih menunggu hasil dari pak Wali Kota, sanksi apa yang diberikan kepada ASN Dicky Messah,” kata Dumul.
Sebelumnya menurut Dumul, pihaknya telah merekomendasi menggunakan PP Nomor 35 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri.
“Sedangkan untuk Hana Serworwora sesuai aturan Wali Kota tentang Honorer,” sebut mantan Kasat Pol PP Kota Kupang itu.
Sekadar tahu, kasus dugaan perzinahan ini dilaporkan oleh suami Hana. M Serworwora, yaitu Mundus Nepa Tahik, usai bersama polisi menggerebek aksi perzinahan tersebut.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi: 1081/STLLP/X/2019/SPKT Resort Polres Kupang Kota pada Kamis (24/10). (wil)
