HUKRIM
Cabuli Bocah 3 Tahun di Kupang, Pelaku Ngaku Khilaf karena Mabuk Berat

Kupang, penatimor.com – Arnoldus Dengak alias Aron (44), buruh bangunan yang juga warga Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur resmi ditahan di Mapolsek Oebobo sejak Kamis (12/12/2019).
Ditemui di Mapolsek Oebobo, Sabtu (14/12/2019), Aron yang sudah beristri dan memiliki satu orang anak mengaku kalau saat kejadian ia sedang mabuk minuman keras.
“Waktu itu saya mabuk minuman keras karena minum saat selesai kerja bangunan,” ujar buruh bangunan ini.
Ia mengaku langsung ke rumah korban karena korban sudah dianggap sebagai kerabatnya. “Saya datang mau ucap selamat Natal dan langsung masuk kamar korban,” ujarnya.
Saat itu ia melihat korban sedang tidur pulas dan ia pun menjalankan aksinya mencabuli korban.
“Saya tidak sadar apa yang saya lakukan karena saya mabuk parah,” ujarnya.
Ia juga mengaku sempat dipukul orangtua korban begitu mengetahui perbuatannya terhadap korban.
“Saya juga tidak sadar waktu dipukul sampai dibawa ke Kantor polisi. Saya baru sadar pada sore hari,” tambahnya.
Pelaku juga mengaku menyesali perbuatannya dan siap menghadapi proses hukum yang bakal dijalani.
Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba di kantornya, Sabtu (14/12/2019) mengaku kalau kasus ini masih ditangani pihaknya dan pelaku sudah ditahan dalam sel Polsek Oebobo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo undang-undanh nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pihak Polsek Oebobo selanjutnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia tiga tahun kembali menjadi korban percabulan di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kali ini seorang buruh yang juga pernah tinggal di rumah korban menjadi pelaku yang mencabuli anak di bawah umur.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban, Ariance N (40), ibu rumah tangga yang tinggal di kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo kota Kupang melalui laporan polisi nomor LP/B/195/XII/2019/Sek Oebobo tanggal 6 Desember 2019.
Ia melaporkan Arnoldus Dengak alias Aron (44), buruh bangunan yang juga warga Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Pelaku mencabuli NL yang baru berusia tiga tahun.
Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba dikantornya, Kamis (12/12/2019) mengakui kalau pada Kamis (5/12/2019) malam sekitar pukul 20.00 wita, pelaku yang pernah tinggal dirumah korban datang bertamu sebagai tetangga ke rumah orang tua korban.
Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban yang mana saat itu korban sedang tidur pulas.
Karena terlalu lama pelaku ada dalam kamar korban maka ibu korban pun curiga sehingga ibu korban mengintip ke kamar korban.
Ia kaget melihat pemandangan yang memalukan.
Saat itu pelaku sedang mencabuli korban yang sedang pulas. Pelaku memasukkan jari tangannya dan menjilat kemaluan korban.
Tidak sanggup dengan pemandangan yang dilihatnya, ibu korban memberitahukan ayah korban.
Orangtua korban kemudian masuk ke kamar korban dan mendapati pelaku sedang mencabuli korban.
Orangtua korban kemudian berteriak dan memegang pelaku kemudian menginterogasinya.
“Karena pelaku lama tidak keluar dari kamar korban lalu org tua korban masuk ke kamar untuk mengecek pelaku dan ternyata pelaku sementara menjilat- jilat kemaluan korban, akhirnya orang tua korban berteriak dan memegang pelaku,” tandas Kapolsek Oebobo.
Hasil visum yang dilakukan kepada korban di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, ada luka lecet pada kemaluan korban karena menurut keterangan pelaku selain ia menjilat kemaluan korban, pelaku juga sempat memasukkan jari tangan ke kemaluan korban.
“Pelaku dulu pernah tinggal di rumah orang tua korban , dan setelah pelaku keluar dari rumah tersebut, pelaku datang kembali bertamu pada saat kejadian tersebut,” tambah mantan Kapolsek Nunpene Polres Timor Tengah utara (TTU) ini.
Pelaku langsung diamankan polisi dan diperiksa penyidik Polsek Oebobo serta dijadikan tersangka dan ditahan dalam sel Polsek Oebobo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pihak Polsek Oebobo selanjutnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. (mel)
