HUKRIM
Setubuhi Bocah 9 Tahun, Kakek Garadus Bala Segera Diadili

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Dengan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka Garaldus Bala (61) alias Garadus, warga Jalan Jambu, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini diterima oleh jaksa Frinche Amnifu, SH., Kamis (28/11) siang.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/151/X/2019/Sektor Oebobo tanggal 2 Oktober 2019.
Korban berinisial M (9) merupakan siswi salah satu sekolah dasar di Kota Kupang.
Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (29/11) pagi, mengatakan, berkas perkara persetubuhan anak di bawah umur ini sudah ditetapkan lengkap (P-21) oleh JPU.
Dijelaskan Kapolsek, kasus ini terjadi pada tanggal (25/9) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pada saat korban lagi bermain sepeda, tersangka memangil korban dan memberikan uang Rp 1.000.
Setelah memberikan uang, tersangka langsung menarik korban ke dalam rumah nya lalu menyetubuhi korban.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wil)
