HUKRIM
Polisi Tangkap Pemotor yang Jambret IRT di Depan Gereja Bathesda Maulafa

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Maulafa Polres Kupang Kota membekuk residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Pelaku bernama Daniel Sokogoru (19), warga Jalan Nisnoni, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku diamankan saat mengikuti acara pesta syukuran di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa (12/11).
Daniel ditangkap setelah korban Merry DS Polly, warga Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, melaporkan kejadian kasus pencurian dengan kekerasan ini berdasarkan laporan polisi nomor: STPL/B/164/X/ 2019 Sektor Maulafa tertanggal 22 Agustus 2019.
Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabessi, S.Sos., saat ditemui di Mapolsek Maulafa, Selasa (12/11), membenarkan penangkapan pelaku pencurian dan kekerasan dengan korban seorang ibu rumah tangga (IRT) itu.
Dijelaskannya, pelaku melakukan aksinya pada 22 Agustus 2019 lalu di depan gereja Bathesda Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Dalam peristiwa penjambretan itu sekitar pukul 19.00 wita, pelaku berhasil merampas tas milik korban yang berwarna putih saat korban sedang menunggu jemputan.
“Korban saat itu tidak bisa berbuat banyak karena pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya,” ujar mantan Kapolsek Alak ini.
Lanjut Kapolsek Maulafa, atas kejadian ini, suami korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolsek Maulafa guna diproses lebih lanjut untuk mengetahui identitas pelaku.
“Setelah anggota kepolisian Polsek Maulafa mendapatkan laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada Minggu (10/11) malam dan polisi berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang saat pelaku sedang menghadiri acara pesta syukuran,” sebut Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil pencurian dan kekerasan berupa satu buah tas, dua buah dompet dan satu unit handphone merk Samsung tipe A10.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait pelaku lainnya yang masih buron yakni berinisial SPP.
Pelaku ini juga merupakan residivis dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor, dan sudah diamankan di Polsek Maulafa.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (wil)
