Connect with us

HUKRIM

Polisi Segera Limpah Berkas Perkara Perzinahan Oknum ASN dan Honorer Pemkot Kupang

Published

on

Aparat kepolisian saat menggerebek pasangan selingkuh di Hotel La Hasienda Kupang.

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota segera merampungkan berkas perkara dugaan perzinahan oknum ASN dan honorer di Dinas Pendidikan Kota Kupang.

Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh Mondus Nepa Tahik (35) setelah menggerebek istrinya lagi berduaan dengan pria idaman lain (PIL) di kamar Nomor 19 Hotel La Haisenda Penfui, sekitar pukul 19.40 Wita, beberapa waktu lalu.

Diketahui pasangan selingkuh ini masing-masing sudah menikah. Keduanya adalah Dicky Johanes Messah (39) seorang ASN, dan Hana Maika Serworwora (34) seorang honorer.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda I Wayan P. Sujana, SH., di ruang kerjanya, Kamis (27/11) petang, mengatakan, berkas perkara dugaan perzinahan antara oknum ASN dan honorer Dinas Pendidikan Kota Kupang, masih dalam pemberkasan dan segera dirampungkan.

“Paling lambat minggu depan berkas perkara sudah bisa dikirim ke Kejaksaan untuk tahap satu,” kata KBO Satreskrim.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: 1081/SSTL/X/2019/SPKT Polres Kupang Kota.

Sebelumnya juga sudah dilakukan visum et repertum dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Dari pengakuan tersangka, lanjut KBO Reskrim, hubungan keduanya adalah suka sama suka.

Kedua tersangka bahkan sudah melakukan hubungan badan sebelum digerebek oleh Mondus Nepa Tahik bersama polisi.

Sementara kedua tersangka dugaan perzinahan ini tetap menjalani wajib lapor. Kedua tersangka dikenakan Pasal 284 ayat I KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. (wil)

Advertisement


Loading...