Connect with us

HUKRIM

Polisi Bekuk Residivis Pencurian dan Kekerasan di Alak

Published

on

Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra menginterogasi pelaku pencurian di Mapolsek Maulafa.

Kupang, penatimor.com – Aspresiasi buat tim Buru Sergap (Buser) Polsek Alak, Polres Kupang Kota, yang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan.

Pelaku dalam kasus ini adalah Ferdinan Eliaser Imanuel Joel Faji (22), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar perumahan Penkase, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Saat itu pelaku sedang melakukan pencurian handphone (HP) di dua rumah berbeda.

Tertangkap nya Eli berkat pelacakan polisi dari HP hasil curian.

Sebelum ditangkap, pelaku melakukan pencurian di beberapa tempat pada wilayah hukum Polsek Alak, sehingga meresakan warga sekitarnya.

Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra yang diwawancarai di ruang kerjanya, Sabtu (16/11) siang, membenarkan penangkapan pelaku dimaksud.

Dikatakannya, pelaku adalah resedivis, yang baru keluar dari Lapas Kelas 2A Kupang pada (5/11) dengan kasus pencurian.

Pelaku awalnya mencuri pada (8/11) di Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS) dengan mencuri HP korban.

Pelaku juga pada (10/11) melakukan aksi pencurian dan kekerasan di Kelurahan Manulai II, dengan mencuri uang korban, dan melakukan penganiayaan sehingga tangan korban mengalami luka.

Pelaku pencurian ini berhasil diamankan setelah melakukan pencurian di perumahan di Kelurahan Penkase Oeleta.

“Untuk kasus pencurian yang dilakukan pelaku, Polsek Alak sudah menerima empat laporan polisi,” kata Kapolsek.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, berupa 4 buah HP dan uang Rp 297.000. Pelaku juga sudah diamankan di Mapolsek Alak.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian dengan kekerasan. (wil)

Advertisement


Loading...