HUKRIM
Jambret Sadis di Kupang Ditangkap Polisi

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Pelakunya berinisial AS (43) yang beralamat di Jalan Belimbing, RT 16/RW 007, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa.
Wakapolres Kupang Kota Kompol I Nyoman Budiartawan, SH.,S.I.K.,MM., di dampingi Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, S.H.,M.H., dalam keterangan kepada wartawan di Mapolres Kupang (21/11) petang tadi, mengatakan, AS yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan ini berhasil ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang dilaporkan di Mapolresta.
Pertama, kejadian jambret yang dilakukan pelaku terhadap korban IR di Jalan Advokat, belakang kantor asuransi Bumi Putera di kelurahan Naikoten, Kecamatan Kota Raja, pada (7/12/2018).
Dalam laporan ini, pelaku diketahui beraksi dengan merampas tas milik korban yang berisi uang Rp 24 juta, gelang emas 5 gram, 2 gram anting emas, potongan kalung emas 4 gram dan beberapa dokumen penting.
Selanjutnya pelaku juga melakukan aksi jambret pada (10/7/2019) dengan mengambil 1 buah handphone merk Oppo dengan cara mengancam korban mengunakan senjata tajam di Jalan Noelmina, Kelurahan Naikoten, Kecamatan Kota Raja.
“Pelaku dalam melakukan aksi jambret ini dengan korban perempuan, dan biasa pelaku beraksi pada siang hari,” kata Wakapolres.
Dengan laporan para korban, pihak Polres Kupang Kota berusaha keras
mengungkap kasus pencurian dan kekerasan yang meresahkan warga Kota Kupang.
Akhirnya pada Rabu (20/11), Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota dipimpin Aipda Yance Sinlaloe berhasil menangkap pelaku di Jalan Belimbing, RT 16/RW 007, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota dan dikenakan Pasal 365 ayat 1 karena melakukan di dua tempat berbeda dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Wakapolres Kupang Kota. (wil)
