HUKRIM
Spesialis Pencuri di Kupang Ditangkap Polisi

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima berhasil menangkap spesialis pencuri.
Pelakunya adalah Hardiyanto (40), warga Perumahan Alak, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka Hardiyanto yang sehari-hari merupakan buruh di Pelabuhan Tanjung Lontar, Tenau, Kota Kupang itu merupakan pelaku pencurian yang sudah sering beraksi di Kota Kupang.
Tim Buser Polsek Kelapa Lima mengamankan Hardiyanto pasca menerima laporan kasus pencurian yang ditangani sejak Juli 2019 lalu.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH.,SIK., didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dominggus Duran dan Kasi Humas Polsek Kelapa Lima, Aipda Erik Lay di Mapolsek Kelapa Lima, Selasa (22/10), membenarkan.
“Pelaku baru kita amankan sekarang setelah kita lakukan pelacakan dan pengembangan,” kata Kapolsek.
Hardiyanto berhasil ditangkap pada Senin (21/10) petang sekitar pukul 18.00 wita di Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang.
“Kita amankan setelah bukti kuat dan memperjelas keterlibatan pelaku,” imbuh Kapolsek Kelapa Lima.
Perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu menguraikan kronologi kasus tersebut, dimana berawal dari pelaku hendak menjual HP milik korban di sebuah toko jual beli HP di Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja.
Kebetulan saat membuka HP tersebut, pihak pembeli mengenali korban dari foto-foto korban dalam HP sehingga calon pembeli ini menghubungi korban dan korban menginformasikan ke polisi.
Kasus pencurian ini dilaporkan Ardila Natalia Hede (24), warga RT 11/RW 03, Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada tanggal 16 Juli 2019.
Ia mengalami kehilangan barang di Jalan Siliwangi Kelurahan LLBK Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.
Korban Ardina Natalia Hede mengaku kehilangan barang berupa 1 unit HP oppo F11 warna putih mutiara, E-KTP, ATM BRI, SIM C dan uang Rp 120.000 serta tas warna hitam.
Saat itu, Selasa (16/10/2019) malam sekitar pukul 20.00 wita, korban Ardina Natalia Hede berbelanja di sekitar Jalan Siliwangi Kota Kupang.
“Korban menempatkan tas di depan sepeda motor miliknya. Korban pun pulang ke rumah. Namun ia kaget saat tiba dirumah, tas miliknya sudah raib dan hilang,” urai Kapolsek.
Polisi sudah mengamankan barang bukti tersebut dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut.
Di Mapolsek Kelapa Lima, pelaku masih menyangkal dan berdalih kalau ia menemukan tas korban dan membawa pulang ke rumah nya.
Pelaku juga sudah menggunakan uang dalam tas serta sempat menjual HP milik korban.
Namun setelah diinterogasi polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengambil dan mencuri tas korban saat korban parkir sepeda motornya karena setelah belanja, korban menyimpan tas di depan jok sepeda motornya,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.
Pelaku kemudian dijadikan tersangka dan ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wil)
