Connect with us

HUKRIM

Polresta Kupang Periksa Tersangka Dugaan Perzinahan Decky Messah dan Hana Meita, Dikenai Wajib Lapor

Published

on

Aparat kepolisian saat menggerebek pasangan selingkuh di salah satu hotel di Kota Kupang.

Kupang, penatimor.com – Pelaku dugaan tindak pidana perzinahan Decky J. Messah dan Hana Meita Serworwora sudah diperiksa sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Kupang Kota.

Kedua nya kemudian dikenai hukuman wajib lapor dan dijerat Pasal 284 KUHP.

“Karena ancaman hukumannya 4 tahun maka kita tidak tahan tersangka tetapi dikenai hukuman wajib lapor. Namun proses hukum kasus ini terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi.

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota juga memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor Mundus Nepa Tahik (34), warga Jalan Sukun Kelurahan Oepura.

Kedua tersangka baru diizinkan pulang pada Jumat (25/10) petang sekitar pukul 15.30 wita.

Diberitakan sebelumnya, setelah menggerebek istrinya yang tengah berduaan dengan pria idaman lain (PIL) di salah satu kamar hotel di Kota Kupang, Mondus Nepa Tahik (MNT) secara resmi membuat laporan polisi di Mapolres Kupang Kota pada pukul 20:47 Wita dan diterima Kanit II SPKT Aiptu Mungsidin Lazula.

Laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana perzinahan dibuat pria 35 tahun ini di SPKT Polres Kupang Kota sesuai surat tanda terima laporan polisi Nomor: 1081/STTLP/X/2019/SPKT Resor Kupang Kota.

MNT yang juga warga Jalan Sukun 1, RT 009/RW 004, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu melaporkan istrinya Hana Meika Serworwora yang kedapatan bersama PIL di kamar Hotel La Hasienda Penfui, sekira pukul 19:40 Wita, Kamis (24/10).

Terlapor diduga melanggar Pasal 284 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan di Kota Kupang kembali terungkap.

Kali ini seorang suami berinisial MNT (36), menggerebek istrinya sedang berselingkuh dengan pria lain di salah satu kamar hotel di Kota Kupang, Kamis (24/10).

Dalam pengerebekan ini, MNT didampingi oleh Tim Buser Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota.

M menemukan istrinya lagi bersama dengan pria idaman lain (PIL).

Istri MNT bernama Hana Maika Serworwora (34), merupakan honorer di Dinas Pendidikan Kota Kupang yang juga warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa.

Sedangkan PIL nya bernama Dicky Johanes Messah (39), ASN dengan jabatan kepala seksi di Dinas Pendidikan Kota Kupang yang juga warga Perumahan Persada Blok C BTN Kolhua dan juga sudah beristri.

Pasangan selingkuh ini diketahui masuk ke dalam kamar hotel sekitar 19.00 Wita.

Setelah melakukan penggerebekan oleh MNT, pasangan selingkuh itu langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kupang Kota dan Kasat Reskrim belum berhasil dikonfirmasi. (wil)

Advertisement


Loading...