Connect with us

HUKRIM

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Pasar Oeba

Published

on

Tim Buser Polsek Kelapa Lima mengamankan sejumlah barang bukti saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Pasar Oeba, Kota Kupang.

Kupang, penatimor.com – Maraknya praktek judi di kawasan pasar di Kota Kupang membuat gerah aparat keamanan.

Polisi dari Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota menggrebek praktek judi jenis sabung ayam di kawasan pasar.

Walau mengamankan barang bukti, namun pelaku lolos karena polisi kesulitan menemukan pelaku karena banyaknya warga masyarakat yang menonton judi sabung ayam ini.

Penggrebekan ini dilakukan polisi pada Jumat (11/10/2019) petang sekitar pukul 11.00 wita di tempat pelelangan ikan (TPI) kawasan pasar Oeba Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat tiba dilokasi, polisi menemukan adanya permainan sabung ayam dengan taruhan uang. Polisi langsung melakukan penggrebekan sabung ayam. Dari hasil penggrebekan tersebut didapat barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam, 1 unit sepeda motor honda supra fit warna hitam nomor polisi DH 5211 KH, ayam 2 ekor dan 2 bilah pisau sabung ayam.

“Pada saat penggrebekan tim buser Polsek Kelapa Lima kesulitan untuk menangkap para pemain karena banyaknya pengunjung pasar yang menonton kegiatan judi sabung ayam tersebut,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK saat dikonfirmasi di kantor nya, Sabtu (12/10/2019) pagi terkait tidak adanya pemain judi yang diamankan saat penggrebekan.

Diperkirakan pemain judi sabung ayam berjumlah sekitar 30 orang yang ada di lokasi kejadian. Polisi makin kesulitan menemukan pelaku karena dari puluhan warga yang hadir tidak ada yang mengaku sebagai pemilik ayam yang dilibatkan dalam permainan sabung ayam tersebut.

“Tidak ada yang mengaku sebagai pemilik ayam dan jumlah yang bermain sabung ayam puluhan orang,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.

Polisi memeriksa dan meminta keterangan dari Kaleb Adu (28) dan Ayub Wadu (32), warga Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.

Sebagai tndak lanjut dari penggrebekan sabung ayam ini maka polisi mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam dan 2 bilah pisau taji ayam.

“Barang bukti (ayam dan pisau taji) ini menjadi acuan kedepan untuk kami tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memonitoring terus aktifitas dari kegiatan permainan judi sabung ayam maupun judi-judi yang lainnya di wilayah hukum Polsek Kelapa Lima yang mencakup Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Kelapa Lima,” tandas Kapolsek Kelapa Lima.

Hingga saat ini polisi masih mengumpulkan keterangan lain dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kelapa Lima. (mel)

Advertisement


Loading...