Connect with us

HUKRIM

Lagi, Berkas Perkara Penganiayaan Siswa SD oleh Oknum ASN-Honorer Dilimpah ke Jaksa

Published

on

KBO Reskrim Ipda I Wayan P. Sujana

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota telah melengkapi berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap bocah 12, dan sudah dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Kamis (24/10).

Sebelumnya jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Kota Kupang mengembalikan berkas perkara ini dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda I Wayan P. Sujana, SH., yang dikonfirmasi di kantornya, Senin (28/10), mengatakan, berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh oknum ASN dan honorer tersebut sudah dilengkapi dan kembalikan ke Kejaksaan.

Menurut Ipda Wayan, berkas perkara penganiayaan bocah 12 tahun sudah dilengkapi dan dikembalikan sesuai petunjuk jaksa.

Dan apabila, lanjut dia, Kejaksaan menetapkan berkas perkara tersebut telah lengkap (P-21), maka penyidik segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua).

“Kita juga sudah mengirim surat SPH2P ke pelapor yang juga ibu kandung korban Julian Antonia Anin,” ujar KBO Reskrim.

Sekadar tahu, berkas perkara yang dilimpahkan dengan tersangka Arnolus Geradus Wuda Lina yang adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) dan Yohanes Laga Lina seorang honorer di Kota Kupang.

Sementara korban adalah PPR (12), yang berstatus pelajar sekolah dasar (SD).

Kasus ini terjadi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Oebufu, Jalan TDM IV, Kecamatan Oebobo, pukuk 20.00 wita, pada (12/4).

Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur ini dilaporkan ke SPKT Polres Kupang Kota berdasarkan laporan polisi: LP/B/373/IV/2019, pada Jumat (12/4).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang (UU) Pasal 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun. (wil)

Advertisement


Loading...