Connect with us

HUKRIM

Curi Uang Majikan Rp 75 Juta, ART di Kupang Segera Diadili di Pengadilan

Published

on

Pelimpahan tahap kedua perkara pencurian dengan tersangka Maya Hauteas diterima JPU Kejari Kota Kupang Noviantje Sina, SH.

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Sat Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Maya Hauteas.

Pelimpahan tahap kedua dilakukan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Rabu (23/10) siang.

Dengan pelimpahan ini, tersangka Maya Hauteas segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Kasus pencurian ini dilakukan tersangka di rumah majikannya bernama Zummy A. Dami (37), yang beralamat di Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang

Kapolsek Oebobo Kompol I ketut Saba kepada wartawan di ruang kerja, Rabu (23/10) siang, membenarkan.

“Ya, kasus dugaan pencurian yang dilakukan asisten rumah tangga itu sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” kata Kapolsek.

Perwira dengan pangkat satu melati di pundak itu jelaskan, tersangka melakukan aksi pencurian sejak bulan Juli 2019 – 24 Agustus 2019 di rumah korban secara berulang kali, sekitar 15 kali, dengan total kerugian Rp 75 juta.

Sedangkan uang hasil curian dipakai tersangka untuk berbelanja memenuhi
kebutuhan hidupnya dan keluarga, serta sebagian dipakai untuk acara masuk minta tersangka di Kolbano, Kabupaten TTS.

“Setelah tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian, di tangan tersangka masih terdapat uang sisa kurang lebih Rp 16 juta,” sebut Kapolsek.

Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Oebobo sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/125/VIII/ 2019/Sektor Oebobo.

Pelimpahan tahap kedua perkara ini diterima JPU Noviantje Sina, SH.

Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (wil)

Advertisement


Loading...