HUKRIM
Polresta Kupang Jadwalkan Periksa Direksi BPR Christa Jaya

Kupang, penatimor.com – Penyelidikan terhadap laporan Sri Wahyuni atas dugaan pengrusakan, pencurian dan perampasan yang dilakukan oleh terlapor Christofel Liyanto Cs terus didalami pihak Satreskrim Polres Kupang Kota.
Sampai sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., di Mapolres Kupang Kota, Jumat (20/9), mengaku pihaknya terus mendalami kasus tersebut.
Dijelaskan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor. Sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor sendiri.
Menurut Kasat, kasus yang dilaporkan itu merupakan rangkaian dari perbuatan tersangka yang adalah suami pelapor sendiri sehingga perlu dilakukan runutan atas kasus tersebut.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Terlapor yang telah diperiksa yakni Wilson Liyanto sebagai saksi terlapor,” katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu melanjutkan, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Direksi BPR Christa Jaya.
“Kita jadwalkan Sabtu (hari ini) melakukan pemeriksaan kepada sekitar tiga orang direksi dan staf Christa Jaya,” ujarnya Bobby.
Selain laporan tersebut, pihaknya juga telah memproses laporan dengan tersangka Rahmat alias Rafi yang kini sudah pemberkasan dan sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti.
“Berkas Rafi sudah P-18. Dengan kerja keras penyidik diharapkan dapat dilakukan P-21 dan juga pengungkapan atau penetapan tersangka baru dalam kasus ini,” katanya. (wil)
