Connect with us

HUKRIM

Polisi Segera Periksa Bagian Kredit BPR Christa Jaya

Published

on

Pemilik BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto saat berbincang dengan pelapor Sri Wahyuni di ruang Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Kamis (12/9).

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor dari BPR Christa Jaya.

Pemeriksaan ini berdasarkan laporan polisi Sri Wahyuni terhadap pemilik BPR Christa Jaya dengan sangkaan pencurian dengan kekerasan dan ancaman dengan kekerasan.

Kasus ini sesuai laporan polisi Nomor LP/ B/852/VIII/2019/SPKT Resort Kupang Kota tertanggal 28 Agustus 2019.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., di ruang kerjanya, Kamis (19/9) siang, mengatakan, terkait laporan tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor.

Dijelaskan Kasat, untuk laporan Sri Wahyuni selaku istri tersangka Rahmat alias Rafi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi terlapor, Wilson Liyanto.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (13/9) dan saksi terlapor didampingi oleh kuasa hukum Samuel Haning, SH.,M.Hum.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini juga sampaikan, pekan depan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi terlapor dan juga sejumlah saksi tambahan.

“Nanti kami akan buat surat panggilan pemeriksaan terhadap staf pada bagian pengurusan kredit, untuk mengecek tentang besar pinjaman dan barang- barang yang dijaminkan,” kata Kasat Bobby.

“Setelah itu kita akan segera melakukan gelar perkara,” imbuhnya.

Terpisah, Samuel Haning yang dikonfirmasi via ponsel, membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya Wilson Liyanto. (wil)

Advertisement


Loading...