UTAMA
Pemkot Kupang Bebaskan Biaya Rumah Sakit Tersangka Pembunuhan Anak Kembar

Kupang, penatimor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggung seluruh biaya perawatan Dewi Regina Ano (24), tersangka kasus dugaam pembunuhan anak kembar nya.
Tersangka Dewi Regina Ano diharuskan membayar biaya perawatan sebesar Rp 19.500.000 terdiri dari biaya operasi, biaya rawat inap, jasa medis dan obat-obatan.
Tersangka dirawat di RSU S.K. Lerik Kota Kupang sejak Kamis (5/9/2019) hingga Sabtu (14/9/2019).
Di sela-sela perawatan tersebut, Sabtu (7/9) siang, tersangka Regina menjalani operasi perawatan luka pada leher dan perut nya. Untuk pelaksanaan operasi, tersangka seharus nya membayar Rp 10 juta.
Seluruh biaya perawatan ini dibebankan pada tersangka karena tersangka tidak memiliki BPJS kesehatan.
Secara administrasi, tersangka dan keluarga memiliki KTP dan kartu keluarga wilayah Kabupaten Kupang padahal Regina sekeluarga sudah 5 tahun tinggal di Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Anggota DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat pun memfasilitasi untuk meminta kebijakan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Wali Kota Kupang memerintahkan Direktur RSU S.K. Lerik Kota Kupang dr Marsiana Lily Halek untuk membebaskan seluruh biaya perawatan dan biaya operasi tersangka.
Sabtu (14/9) siang, Zeyto Ratuarat menemui Sem Kawengmau, Kepala Ruangan kelas III wanita ruang Garuda RSU S.K Lerik Kota Kupang mewakili Direktur RSUD S.K. Lerik Kota Kupang.
Kepada Zeyto Ratuarat, LSM Rumah Perempuan, Polres Kupang Kota dan kerabat tersangka, Sem Kawengmau menyampaikan kalau seluruh biaya rumah sakit sudah dibebaskan.
“Biaya gawat darurat, operasi, perawatan, tindakan media dan obat-obatan sudah ditanggung dan tdak perlu lagi dibayar,” ujar Sem Kawengmau.
Ia juga menyerahkan surat rujukan, obat-obatan dan resep obat untuk digunakan tersangka.
Zeyto Ratuarat sendiri mengakui kalau langkah ini ditempuh karena pertimbangan kemanusiaan walaupun disadari kalau tersangka secara administrasi bukan warga Kota Kupang namun berasal dari keluarga kurang mampu.
Kebijakan inipun diambil sesuai permintaan LSM Rumah Perempuan karena musibah yang dialami perempuan dan anak.
“Kita tidak mengesampingkan status hukumnya sebagai tersangka namun tersangka merupakan keluarga kurang mampu sehingga patut kita tolong,” ujarnya.
Dewi Regina Ano (24), ibu bayi kembar yang terbunuh dikamar nya mulai pulih dari sakit. Ia sudah menjalani operasi di RSU SK Lerik Kota Kupang pada Sabtu (7/9) lalu.
Imanuel Ano ayah korban yang ditemui di RSU SK Lerik Kota Kupang, Jumat (13/9) mengaku kalau ia belum menghubungi Obir Masus pasca peristiwa ini. Demikian pula Obir Masus tidak menghubungi Imanuel Ano setelah membawa jenasah bayi kembarnya ke kampung halaman untuk dimakamkan.
Dewi Regina Ano juga sudah mulai pulih. Plester luka pada bagian perut sudah mulai dibuka dan tersisa plester pada leher nya.
Dewi Regina Ano pun sudah mulai berkomunikasi dengan kerabat yang menjaga nya. Saat sadar, Regina menanyakan keberadaan anak kembarnya.
Tim medis di RSU S.K. Lerik Kota Kupang pun mengakui kalau Dewi dalam proses pemulihan. Selang oksigen pun sudah dilepas dan Dewi sudah bisa mengkonsumsi bubur walau dalam takaran terbatas.
Dewi Regina Ano yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak kembarnya dipindahkan dari RSU SK Lerik Kota Kupang ke bangsal rumah sakit Bhayangkara Titus Uly dibawah pengawasan aparat Polres Kupang Kota.
Ia membunuh kedua anaknya, Angga dan Angkri Masus di kamar rumahnya, Kamis (5/9) lalu. Kedua bocah kembar ini sudah dimakamkan di kampung Lelogama Kecamatan Amfoang Selatan Kabupaten Kupang, Minggu (8/9) lalu oleh Obir Masus yang juga suami tersangka. (mel)
