HUKRIM
Polisi Bekuk Pelaku Jambret di Kupang
Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias jambret.
Diketahui pelaku bernama Micael Bentofina (21), warga Oenbala, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Korban nya adalah Dwi Sari Angreani (29), warga RT 03/RW 02, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kasus ini terjadi di wilayah Kelurahan Tode Kiser pada Senin (19/8).
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Buser Polsek Kelapa Lima yang dipimpin Kanit Buser Bripka Pius Riwu.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto, SH., yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerja nya siang tadi (20/8), membenarkan.
Dijelaskan, kasus ini berawal saat korban menaruh sebuah handpone merk Vivo Y91 di depan sepeda motor.
Waktu korban keluar dari rumahnya dan sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku yang menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi DH 4323 KL langsung mengambil handphone milik korban dan melarikan diri.
Korban pun berusaha mengejar pelaku, tapi pelaku berhasil melarikan diri, sehingga korban datang melaporkan ke Polsek Kelapa Lima.
Laporan korban tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/290/VIII/2019/Sektor Kelapa Lima.
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, beserta barang bukti.
Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Mapolsek Kelapa Lima untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (wil)