HUKRIM
Lakukan Penganiayaan, Thomas Benggu Segera Diadili di PN Kupang

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Senin (19/8) siang.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, tersangka Thomas Benggu (46) akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Korban dalam kasus ini adalah Edi Benggu (44), dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Warung Singkong Meledak, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang diwawancarai di ruang kerja nya, siang tadi (19/8), membenarkan.
Dijelaskan nya, pada Selasa (9/5) sekitar pukul 10.00, bertempat di Warung Singkong Meledak, Jalan Moh Hatta, No. 02 , RT 017/RW 006, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, telah terjadi kasus penganiayaan tersebut.
Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban mengalami luka di belakang tubuh, luka di siku tangan dan luka di kaki.
Atas perbuatan tersangka, korban melaporkan kasus tersebut dan tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/50/IV/2019/Sektor Oebobo tanggal 11 April 2019.
Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap dan diamankan di Mapolsek Oebobo.
“Perkara ini sudah dilimpahkan tahap kedua ke Kejari Kota Kupang dan diterima oleh Jaksa Novintje Sine, SH.,” sebut Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. (wil)
