UTAMA
Pemkot Kupang Sediakan 10 Titik Layanan Internet Gratis

Kupang, Penatimor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan atau menyediakan sebanyak 10 titik layanan internet gratis berupa pemasangan “wireless fidelity” (wifi).
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengatakan, lewat Gerakan Menuju Kupang Smart City maka layanan internet gratis tersebut guna menunjang kebutuhan informasi dan ekonomi masyarakat di era digital.
“Kita sudah tetapkan 10 titik yang menjadi tempat-tempat berkumpulnya masyarakat untuk nantinya dipasang wifi gratis sehingga bisa diakses oleh warga Kota Kupang,” ungkap Jefri kepada wartawan di Kupang, Jumat (12/7/2019).
Menurut Wali Kota Jefri, gerakan menuju 100 Smart City dicangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi RI dan penerapannya dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada tahun 2017 sebanyak 25 kota, 2018 sebanyak 50 kota, dan tahun 2019 sebanyak 25 kota termasuk Kota Kupang yang telah lulus penilaian (assessment).
Kesepuluh tempat yang akan dipasang wifi gratis itu yakni, Taman Nostalgia, Taman Tirosa, Pantai Warna Oesapa, Taman Fontein, Pusat Kuliner Kampung Solor, Pantai Ketapang Satu, Podium Kantor Wali Kota, RSUD S.K.Lerik, Kantor Camat Kelapa Lima, dan Perumnas, Kelurahan Nefonaek.
Dia menjelaskan, inovasi layanan wifi gratis tersebut bukan untuk mengejar penghargaan. Namun, lebih berdasar pada kebutuhan masyarakat masa kini. Seperti diketahui, informasi menjadi kebutuhan vital saat ini.
“Dalam artian, informasi harus dapat diakses dengan mudah dan murah. Karena itu kita mencoba hadir dengan memberikan berbagai fasilitas. Salah satunya, layanan wifi gratis,” jelasnya.
Wali Kota Jefri menambahkan, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Tim Pelaksana dalam rangka penyusunan Masterplan Kupang Smart City.
Untuk diketahui, gerakan menuju 100 Smart City merupakan program bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Bappenas dan Kantor Staf Kepresidenan.
Gerakan tersebut bertujuan membimbing Kabupaten/Kota dalam menyusun Masterplan Smart City agar bisa lebih memaksimalkan pemanfaatan teknologi, baik dalam meningkatkan pelayanan masyarakat maupun mengakselerasikan potensi yang ada di masing-masing daerah. (ale)
