Connect with us

HUKRIM

Pembunuh Warga Sumba Ternyata Residivis

Published

on

Damung Kilimandu alias Angga, tersangka pembunuhan Dominggus Dapa. (IST)

Denpasar, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan telah membekuk Damung Kilimandu alias Angga, 34, asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Angga ditangkap setelah membunuh rekannya asal Sumba Barat, Dominggus Dapa, 24, Sabtu (29/6) malam di Warung Pondok Mangga Manis Jalan Taman Pancing Pemogan, Denpasar Selatan.

Penangkapan Angga membuka fakta baru. Tersangka ternyata memiliki catatan pelangaran hukum sebelumnya.

Pria kelahiran 28 Agustus 1985 ini terhitung pernah dua kali mendekam di Lapas Kerobokan Badung untuk kasus berbeda.

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya, pertama kali tersangka ditahan 2017 silam di Lapas Kerobokan dalam kasus tindak pidana penganiayaan. “Tersangka ditahan selama 10 bulan,” ujar Kompol Wirajaya.

Penahanan kedua terjadi pada 2018. “Tersangka terlibat tindak pidana pengeroyokan dan ditahan selama 1 tahun 8 bulan,” bebernya.

Untuk meredam situasi antara sesama warga Sumba yang ada di Bali pasca-kejadian tersebut, polisi telah bertemu dengan pihak keluarga besar Sumba di Bali.

“Saya sudah ketemu dengan korlap dari Sumba mempertemukan keluarga kedua belah pihak untuk meredam masalah ini. Saya sudah pertemukan tokoh-tokohnya biar tidak melebar kemana-mana,” kata Wirajaya. (JPR/R4)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading