Connect with us

HUKRIM

Dianiaya Rekan Kerja, ASN di Kupang Bersimbah Darah

Published

on

Malise Christin Sjioen tampak bersimbah darah akibat dianiaya rekan kerjanya. Foto: Istimewa

Kupang, penatimor.com – Enggelina Masneno kini harus berhadapan dengan hukum di Polda NTT.

Perempuan yang menjabat Bendahara kantor Litbang Kota Kupang itu dipolisikan dengan sangkaan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Pelapor nya adalah Malise Christin Sjioen (35), warga Jl. R. Suprapto, RT 006/RW 009, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo.

Malise menjabat Kasubdit Penyelengaraan Pemerintahan dan Pengkajian Hukum di kantor Litbang Kota Kupang.

Laporan kasus ini tertuang dalam LP/B/231/VII/RES/2019 di SPKT Polda NTT yang diterima Bripol Ricky Henuk, Selasa (2/7).

Sampai saat ini, Malise masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang.

Adik korban, Hilda Sjioen, kepada wartawan, menguraikan kronologi kasus tersebut.

Hilda mengatakan, sesuai pengakuan korban, kasus ini berawal dari adanya kegiatan di kantor Litbang Kota Kupang pada bulan Maret 2019, dimana korban masuk dalam panitia.

Akan tetapi proses pembayaran hak mereka ditunda. Padahal seharusnya sehabis kegiatan langsung dibayarkan.

Karena ada pertanyaan dari ASN yang lain terkait hak yang belum dibayar tersebut, korban selaku panitia dalam kegiatan itu, merasa persoalan ini harus segera dituntaskan.

Selanjutnya, pada Selasa (2/7), korban mengumpulkan lagi peserta yang mengikuti undangan untuk dibayarkan hak mereka.

Tapi dalam pembayaran itu ada beberapa item yang kurang.

Sebagai panitia, korban tahu bahwa untuk kegiatan ini, semua dana sudah disusun dalam RAT.

Sehingga korban lalu bertanya kepada terlapor selaku bendahara.

“Korban bilang ke bendahara: koq kenapa ini kurang, dan belum dibayar. Uangnya ke mana,” kata Hilda meniru perkataan korban.

Tidak terima ditanya demikian, terlapor langsung melempari korban dengan hekter sehingga mengenai tangan korban.

“Terlapor juga bilang: Hei Malise kalau kamu punya terserah saya kapan mau membayar. Korban pun hanya diam,” ungkap Hilda lagi.

Menurut cerita korban, lanjut Hilda, terlapor pun langsung mengatakan ingin pulang, tapi ternyata dia tidak pulang.

Terlapor justru langsung menutup pintu ruangan Kasubag Keuangan dan menguncinya.

Kemudian terlapor langsung mendorong korban, dan mengambil alat pelubang kertas dan memukul korban sehingga pelipis korban robek.

Mendengar ada keributan di dalam ruangan tersebut, beberapa staf kantor Litbang langsung membuka paksa pintu ruangan tersebut.

Mereka lalu mendapati korban sudah bersimbah darah, sehingga langsung dibawa keluar.

Korban pun langsung pergi ke rumah sakit, kemudian mendatangi Polda NTT untuk melaporkan kejadian tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abast belum berhasil dikonfirmasi.

Terlapor juga belum berhasil dikonfirmasi.

Sementara, keluarga korban merasa kecewa terhadap pihak kantor Litbang Kota Kupang.

Pasalnya, kejadian ini di dalam kantor, tapi sampai saat ini belum ada pihak kantor yang datang bertemu dengan keluarga korban.

Pihak keluarga juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini ke polisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (wil)

Advertisement


Loading...