HUKRIM
Sidik Dugaan Korupsi Kapal Listrik, Kejagung Periksa Saksi di Kupang
Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi sewa kapal tongkang pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Sejumlah saksi di Kupang telah diperiksa penyidik Kejagung menggunakan ruang pemeriksaan Kejati NTT.
Pantauan media ini, tim penyidik Kejagung tiba di kantor Kejati NTT pada Senin (17/6) siang dan langsung memeriksa sejumlah saksi yang adalah staf PLN di Kupang.
Pemeriksaan saksi yang menggunakan ruang rapat Kajati NTT itu berlangsung hingga pukul 20.00.
Dilansir sebelumnya, Kejagung membidik tersangka kasus dugaan korupsi sewa kapal tongkang pembangkit listrik PT PLN (Persero). Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini.
“Mudah-mudahan dalam waktu tak lama, kita akan analisa bagaimana fakta untuk bersikap berikutnya. Tentu nanti kita cari tersangka. Berapa lama tapi kita punya SOP ya. Saya berusaha mematuhi SOP tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Togar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2019.
Korps Adhyaksa juga sudah memanggil Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir sebagai saksi. Ini adalah pada pemeriksaan kedua bagi Sofyan pada kasus ini.
“Yang sebelumnya minggu kemarin karena tidak selesai minggu kemarin kita lanjutkan hari ini,” jelas dia.
Menurut dia, saat ini jaksa akan mengumpulkan fakta dari beberapa saksi. Tak menutup kemungkinan, Sofyan akan dipanggil kembali jika dirasa membutuhkan keterangan lanjutan.
“Kita akan periksa saksi-saksi atau pihak-pihak yang dinilai kami butuh keterangan dan kemudian nanti disimpulkan menentukan langkah berikutnya dalam perkara ini,” katanya.
Sofyan dimintai penjelasannya soal dugaan korupsi sewa kapal leasing marine vessel power plant (LMVPP). Dia juga dikorek soal pengadaan bahan bakar kapal LMVPP hasil kerja sama antara PT PLN dengan PT Karpowership.
Sampai sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 32 saksi serta telah mengumpulkan barang bukti. Langkah berikutnya adalah analisis fakta dan penentuan tersangka. (wil)