UTAMA
Kejati Tahan 6 Tersangka Korupsi NTT Fair
Kupang, penatimor – Penyidik Kejati NTT melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek NTT Fair yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 6 miliar lebih.
Keenam tersangka adalah Linda Liudianto selaku Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri yang mengerjakan proyek NTT Fair, mantan Kepala Dinas PRKP NTT yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Yuli Afra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dona Toh, Hadmen Puri selaku Direktur PT Cipta Eka Puri, dan dua tersangka dari pihak Konsultan Pengawas proyek NTT Fair, PT Desakon, Barter Yusuf (pemilik PT) dan Ferry Jons Pandie, S.Kom sebagai pelaksana lapangan.
Keenam tersangka ditahan di Lapas Wanita Kelas III Kupang, Rutan Kelas IIB Kupang dan Rutan Mapolres Kupang Kota.
Penahanan dilakukan sekira pukul 16.30, Kamis (13/6), setelah para tersangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.
Asisten Bidang Pidsus Kejati NTT Sugianta, kepada wartawan di kantor Kejati NTT, membenarkan.
Pasca penahanan ini, para tersangka segera akan menjalani pemeriksaan tambahan.
“Ya, kita sudah tahan enam orang tersangka terkair perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair,” kata Sugianta yang didampingi Kasi Penyidikan Wijaya dan Kasi Penkum Abdul Hakim.
Penetapan Linda Luidianto sebagai tersangka dilakukan pihak Kejati NTT sejak Senin 10 Juni 2019 dan lima tersangka lain ditetapkan pada Rabu (13/6), dengan sangkaan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wil)