UTAMA
Jonas Salean Serahkan Dokumen ke Kejati
Kupang, penatimor.com – Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean kembali mendatangi kantor Kejati NTT, Senin (17/6).
Jonas yang mengenakan baju putih lengan panjang dan celana hitam itu tiba di kantor Kejati NTT, Jl. Adhyaksa No.1, sekira pukul 10.00.
Mantan Sekda Kota Kupang itu datang ke kantor Kejati seorang diri. Dia terlihat membawa sebuah map di tangan.
Jonas kemudian berjalan menuju petugas piket di lobi gedung utama. Setelah melapor diri dan mengisi buku tamu, dia kemudian diarahkan jaksa Hendrik Tiip menunggu di ruang tamu.
Jonas saat dicegat wartawan, mengaku kedatangannya untuk menyerahkan dokumen ke penyidik.
“Saya diminta penyidik untuk serahkan SK saya sebagai Sekda. Termasuk Sertifikat Hak Milik. Saya diperiksa kan dalam kapasitas sebagai Sekda Kota Kupang,” kata Jonas Salean.
Sebelumnya, Jonas Salean diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan milik negara.
Jonas memenuhi panggilan penyidik Bidang Pidsus dengan mendatangi kantor Kejati NTT di Jl. Adyaksa Nomor 1, sekira pukul 09.15, Jumat (14/6).
Sosok yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang itu tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana hitam.
Dia didampingi dua kuasa hukum nya Dr. Mel Ndaomanu dan Rian Kapitan. Ini merupakan kali kedua Jonas Salean diperiksa di Kejati NTT.
Jonas diperiksa jaksa Hendrik Tiip hingga pukul 12.30.
Dr. Mel Ndaomanu usai pemeriksaan, mengatakan, klien nya dicecar sejumlah pertanyaan perkara dimaksud.
Menurut Mel, tanah kapling yang dipersoalkan oleh Pemkab Kupang dan didasarkan pada surat penunjukan tanah kapling itu, bukan merupakan bukti hak.
Sehingga tidak boleh dimasukan sebagai aset, karena untuk dimasukan menjadi aset kalau tanah itu sudah mempunyai alas hak.
“Namun ini belum ada alas hak. Tanah kapling ini memang tanah yang sudah dikuasai oleh negara dalam hal ini oleh Kota (Pemkot), maka Kota yang akan mengurus itu. Soal persediaan, peruntukan dan penggunaan itu, kewenangan dari Wali Kota. Dan kapling ini tujuannya untuk dibagikan kepada masyarakat umum dan pemerintah yang mengajukan permohonan kepada Wali Kota,” jelas Mel.
“Kemudian berdasarkan permohonan itu Wali Kota memberikan rekomendasi kepada BPN yang mengatur secara teknis tentang tanah ini, dimana kapling nya, dimana titik nya, dimana koordinatnya. Itu yang tahu adalah BPN. Nah ini yang menjadi aneh kalau itu menjadi aset dari Pemkab, koq permohonan dari pemohon diterima kemudian diterbitkan sertifikat oleh BPN,” lanjut dia.
Kemudian, terhadap permohonan pembatalan sertifikat atas pemohon atau pemegang sertifikat oleh Jonas Salean, dari Pemkab kepada BPN, justru BPN sudah memberikan surat penjelasan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pemegang hak sertifikat atas tanah Jonas.
“Itu artinya bahwa proses ini sudah benar sesuai hukum untuk terbit sertifikat, maka klaim aset oleh Pemkab Kupang tidak punya alasan hukum,” tegas advokat senior di Kupang itu.
Sementara Jonas Salean mengatakan dirinya ditanyakan cukup banyak pertanyaan. “Cukup banyak. Sekitar 20an. Sekarang istirahat dulu. Mau makan siang dulu,” kata Jonas sambil tertawa lepas.
Mantan Sekda Kota Kupang itu, mengaku dirinya baru diperiksa terkait dengan identitas dan tupoksi.
“Baru sampai kesitu. Belum masuk kepada surat penunjukan tanah kapling itu. Nanti keluar baru kasih itu surat yang dari BPN yang nenyatakan bahwa tanah kapling itu yang ada sekarang ini sudah sesuai prosedur,” lanjut Caleg terpilih untuk DPRD Provinsi NTT itu.
Setelah meninggalkan kantor Kejati NTT sekira pukul 12.30, Jonas Salean bersama dua kuasa hukumnya kembali ke kantor Kejati pada pukul 13.07.
Padahal pemeriksaan lanjutan baru akan dimulai pukul 14.00.
Oleh petugas piket, Jonas dan kuasa hukumnya pun diarahkan untuk menunggu di ruang tamu.
Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan tanah negara yang kini telah menjadi milik pribadi mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.
Lahan di Jalan Veteran, Desa Oebobo (kini Kelurahan Fatululi), Kota Kupang tersebut kini menjadi milik pribadi Jonas Salean sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 478 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang tanggal 20 Juni 2016.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi di kantornya, mengatakan, selain memeriksa saksi tambahan, dalam waktu dekat bakal dilakukan gelar perkara untuk melihat sejauhmana perkembangan penyelidikan.
“Lahan itu tercatat sebagai aset di Pemkab Kupang dalam register Nomor: 0011 tahun 1989,” sebut Abdul.
Dijelaskan, penerbitan SHM untuk Jonas Salean menggunakan SK Wali Kota S.K.Lerik terkait penunjukan kapling Nomor: BPN/36/WK/2004 tanggal 20 Maret 2004.
Surat Keputusan Wali Kota Kupang ini ditujukan kepada Jonas Salean yang saat itu sebagai Sekda Kota Kupang.
Ditambahkan, penunjukan lahan tersebut sebelumnya berdasarkan usulan Kadis Dukcapil Kabupaten Kupang dan Sekda Kabupaten Kupang untuk pembangunan gedung kantor Dukcapil Kabupaten Kupang.
Dan BPN Provinsi NTT menerbitkan surat penunjukan tanah kapling Nomor: 7/KWK/Dinas/Kpg/1989 tanggal 17 Oktober 1989 seluas 2.225 meter persegi.
“Segera kita lakukan gelar perkara untuk lihat posisi kasusnya seperti apa. Kalau hasil penyelidikan dinilai telah lengkap tentu akan diputuskan dinaikan ke tahap penyidikan dan kemudian penetapan tersangka,” jelas Abdul Hakim.
Dia menambahkan, semua saksi yang telah diperiksa mempunyai potensi yang sama untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dinaikan ke penyidikan, tentu penyidik akan lebih mendalami lagi peran masing-masing saksi, dan itu akan terus mengerucut kepada pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut,” tambah Abdul. (R3)