HUKRIM
Curi Motor, Pria Asal Timor Leste Ini Dirantai
Denpasar, penatimor.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap HCP alias Ato, 35, Kamis (27/6) pukul 03.00 di Banjar Abiantubuh, Denpasar Timur.
Pria asal Timor Leste yang berstatus tersangka pencurian sepeda motor itu langsung dijebloskan ke sel tahanan. Kaki dan tangannya dirantai.
Tersangka yang juga anggota ormas besar di Bali ini dilaporkan oleh korban Ida Bagus Gede Eka Permana Putra, 23, dengan bukti lapor LP-B/722/VI/2019/Bali/Resta Denpasar, tertanggal 26 Juni 2019.
Korban kehilangan sepeda motornya Yamaha NMax warna hitam DK 4887 XY di areal parkir Penginapan Likko Inn, Jalan Suli Nomor 11 Puri Kangin, Denpasar Utara pada Rabu (26/6) pukul 06.00.
“Pelaku ini mengambil sepeda motor NMax di parkiran Hotel Likko Inn dengan menuntun keluar hotel,” ungkap Dir Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob lalu melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, identitas pelaku kemudian terkuak merupakan anggota ormas yang tidak lain adalah tersangka.
Tim mencari pelaku di tempat tongkrongannya di daerah Abiantubuh. “Dari hasil pantauan datanglah pelaku dengan mengendarai motor curiannya tersebut,” ungkapnya.
Benar saja, saat itu Ato tengah mengendarai NMax warna hitam tanpa nomor polisi. Sontak saja membuat kecurigaan petugas semakin terbukti. Kemudian pelaku dihentikan dan dilakukan interogasi.
Ato tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Tersangka lalu dibawa ke Mapolda Bali untuk diproses hukum. Begitu juga barang bukti sepeda motor curiannya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP. (JPG/R4)