Connect with us

HUKRIM

BNN Ringkus Sindikat Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 54 Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan

Published

on

Dok. Ist

Kupang, Penatimor.com – Setelah beberapa hari sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar narkotika di wilayah Pasaman Bukit Tinggi Sumatera Barat, akhirnya Timsus BNN RI dari Deputi Berantas kembali berhasil menangkap jaringan pelaku sindikat narkotika wilayah Pasaman di lokasi Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan, pelaku yang ditangkap kali ini merupakan satu rangkaian sindikat narkotika yang merupakan transporter/ kurir dan sebagai target operasi (TO) dari pengembangan sindikat narkotika lintas provinsi.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan penangkapan terhadap target di wilayah Pasaman yang awalnya penangkapan ini berdasarkan informasi dari AG dan BOB bahwa barang narkoba tersebut diterima dari WS untuk dikirim ke Pariaman,” ungkap Pudjo dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/6/2019).

Pudjo menjelaskan, atas dasar informasi tersebut, kemudian dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap WS di sebuah Warung Lapo Tuak di Jalan S. Parman, Tanjung Balai Asahan.

“Timsus BNN RI kemudian membawa tersangka ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) bungkusan berisi 30.000 butir ekstasi merk Lego berwarna biru,” ujarnya.

Dari dua kasus penangkapan di Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara dan wilayah Pasaman Sumatera Barat, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 54.000 butir ekstasi dan 1 kg sabu dengan jumlah pelaku sebanyak 3 (tiga) orang.

“Timsus masih mengembangkan keterlibatan pelaku lainnya dengan melakukan penjemputan terhadap seorang narapidana berinisial PED di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman Sumatera Barat” kata Pudjo.

Dia menambahkan, saat ini semua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (R5)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *