HUKRIM
Polda NTT Tangkap 4 Penjual Manusia, 1 Perempuan Residivis, 2 DPO
Kupang, penatimor.com – Kinerja penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT patut diapresiasi, karena kembali berhasil menangkap empat pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias human trafficking.
Kasus ini terungkap berkat laporan Iriyanto Abdulah (40).
Ada dua korban dalam tindak pidana ini, masing-masing berinisial DYM (20) dan ESL (16), warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Sementara tersangka yang sudah diamankan polisi, berinisial AS (32) dan KT (47) asal Kota Kupang, sementara FST (41) dan S (44) asal Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Ada dua tersangka berinisial YB dan AB dalam pengejaran polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
Kasubdit IV Renakta AKP Tatang Prajitno Panjaitan, dalam jumpa pers di ruang gelar perkara Ditreskrimum, Jumat (31/5) siang, mengatakan, perkara dugaan TPPO tersebut pertama kali dilakukan tersangka YB dan AB yang masih berstatus DPO.
YB dan AB melakukan perekrutan terhadap korban DYM dan ESL dengan cara berpacaran dengan kedua korban.
Setelah itu, kedua korban diserahkan kepada tersangka AS.
AS kemudian mendatangi tersangka KT, meminta untuk dicarikan orang yang dapat mencarikan kedua korban pekerjaan.
Lalu tersangka KT menghubungi tersangka S yang beralamat di Batam, meminta agar dicarikan pekerjaan untuk kedua korban.
Tersangka S lalu mentransfer uang sebesar Rp 12 juta ke rekening BCA milik tersangka KT, lalu tersangka KT mentransfer uang tersebut ke rekening BRI milik JK.
Tersangka S juga membelikan tiket pesawat dari Kupang ke Batam untuk kedua korban yang kode boking dikirimkan kepada AS.
Lalu diberikan kepada FST untuk diprint tiketnya dan diberangkatkan kedua korban ke Batam.
Tersangka S juga memberikan uang operasional sebesar Rp 2 juta untuk keperluan kedua korban di bandara.
Kedua korban tiba di Batam dan dijemput oleh tersangka S, lalu ditampung di rumahnya di Kota Batam.
Dalam proses penampungan, dibuat lah identitas palsu kedua korban.
“Kita juga temukan di Imigrasi Batam, dan terbit lah paspor untuk berangkat ke Malaysia dengan data yang sudah dipalsukan. Data yang dipalsukan adalah Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP,” ungkap AKP Tatang yang didampingi Ipda Viktor Nenotek.
“Empat tersangka sudah kita tangkap. Tiga tersangka kita tangkap di Kota Kupang, dan satu tersangka kita tangkap di Batam,” lanjut dia.
Keempat tersangka diamankan beserta barang bukti berupa dua buah handphone, buku rekening, dan dokumen palsu korban.
“Tersangka KT adalah seorang perempuan berumur 47 tahun. Dia juga residivis yang baru keluar penjara tiga bulan yang lalu,” beber Tatang.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. (R3)