HUKRIM
Kubur Bayi Baru Lahir, IRT di Kupang jadi Tersangka Pembunuhan
Kupang, penatimor.com – Akibat mengubur bayi baru lahir seorang diri, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MT di Kota Kupang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan.
Ironisnya, bayi tersebut merupakan cucunya sendiri, anak dari putrinya berinisial JM (17) yang berstatus pelajar.
Penetapan status tersangka terhadap MT dilakukan penyidik Reskrim Polsek Oebobo setelah melakukan penyidikan kasus dimaksud.
Sementara JM, si ibu bayi malang itu tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba mengatakan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
“JM masih terus kami periksa. Dalam keterangannya JM mengaku sama sekali tidak berniat membunuh bayinya. Meski demikian pengakuannya, kami terus dalami kasus ini,” kata Kapolsek yang dikonfirmasi wartawan, Senin (6/5).
Menurut mantan Kapolsek Numpene, Polres TTU tersebut, jika tak ada aral melintang, rekonstruksi kasus tersebut bakal dilakukan pada Selasa (7/5).
Kasus ini terjadi di wilayah Jalan Amanuban, RT 10-RW03, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sekitar pukul 08.30, Sabtu (28/4). (R3)