Connect with us

HUKRIM

Tiga Nelayan Kabupaten Kupang Segera Diadili di Pengadilan

Published

on

Petugas PSDKP Kupang melimpahkan tersangka penangkapan ikan dengan menggunakan bom ke Kejati NTT, Sabtu (23/3).

Kupang, penatimor.com – Penyidik Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang telah melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka yang diduga melakukan pengeboman ikan di perairan Tanjung Batu Lelan, Kabupaten Kupang.

Berkas perkara tersebut oleh pihak jaksa peneliti telah ditetapkan lengkap (P-21) dan dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Selasa (23/4).

Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak, S.St.Pi., kepada wartawan, mengatakan setelah melakukan penangkapan ketiga nelayan tersebut, pihaknya telah merampungkan berkas ketiga tersangka.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan kami telah lakukan sesuai jadwal yang ditentukan sebelumnya,” ujar Mubarak.

Dikatakan, tiga tersangka tersebut merupakan nelayan asal Kabupaten Kupang.

“Mereka menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom) yang dikemas dalam botol minuman berenergi,” katanya.

Mubarak menjelaskan, kejadian bermula ketika tim operasi PSDKP Kupang menggunakan kapal patroli Napoleon-054 sedang melakukan penyelaman untuk memantau kondisi karang di perairan Pulau Kambing.

Selanjutnya, tim melihat sebuah kapal motor nelayan dilengkapi dengan sampan yang membawa alat tangkap gill net dandan monofilamen yang dicurigai melakukan penangkapan ikan di Tanjung Batu Lelan, sekitar 1 km dari Pulau Kambing.

“Mereka terus melaju dan berusaha melarikan diri. Namun, saat kami menghampiri, mereka pun berhenti, setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali pada titik koordinat 10°17. 960′ S dan 123° 25.199′ E,” ungkap Mubarak.

Setelah ditahan, petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah ikan yang diisi dalam sebuah cool box yakni ikan hiu, ketamba, ikan kakak tua, serta ikan teri sebanyak satu kantong jaring dengan ciri-ciri mata pecah dan badan memar.

“Setelah ikan dibedah, ditemukan bercak darah yang diduga terkena serangan bom. Kami berusaha mencari barang bukti, namun tidak menemukan,” paparnya.

Dari hasil interogasi awal, lanjut Mubarak, dua dari tiga nelayan tersebut mengaku menggunakan bom saat menangkap ikan.

Bom yang dikemas dalam bentuk botol minuman berenergi itu dilempar juragan kapal berinisial PM asal Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat.

Mubarak menambahkan, dengan dua alat bukti yang didapatkan tersebut, ketiga nelayan yang diketahui atas nama Princes Batuk, Yepson Tari dan Yusuf Thanakh tersebut diadhok di Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang untuk pemeriksaan lanjutan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1), Pasal 84 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 85 jo pasal 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Proses setelah tahap dua ini dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan ke tersangka di RS Bhayangkara Titus Uly Kupang. Usai pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT,” tutupnya. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!