Connect with us

HUKRIM

Tertangkap Berzinah di Kupang, Oknum Caleg Segera Disidangkan

Published

on

Ilustrasi perzinahan (NET)

Kupang, penatimor.com – Berkas perkara dugaan perzinahan yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Berkas perkara dengan tersangka Olaf Bert Manafe (OBM) dan Suriyanti Dafa (SD) tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (9/4).

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, kedua tersangka segera diadili sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Mooynafi, SH.,MH., saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, membenarkan.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu, penyidik membutuhkan waktu hampir 4 bulan untuk merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan.

“Penyidik telah bekerja keras untuk melakukan pelimpahan semua berkas laporan yang sudah diterima meski kasus yang diterima sangat banyak,” kata Kasat Bobby.

Sebelumnya, Polres Kupang Kota berhasil mengamankan pasangan selingkuh di kamar Nomor 211, Hotel Nelayan Kupang sekira pukul 20.30, Senin (24/12) malam.

Suami dari Suriyanti Dafa (SD) mendatangi kantornya dan melaporkan kejadian yang melibatkan istrinya itu dan pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), kamar yang diduga digunakan kedua pelaku untuk melancarkan perbuatan bejat itu tampak terkunci.

Anggota mengetuk pintu, kedua pelaku tidak membuka pintu sehingga anggota mendobrak pintu kamar.

Olaf Bert Manafe (OBM) hanya mengenakan celana pendek. Sementara, Suriyanti Dafa (SD) hanya menutupi tubuhnya dengan handuk.

Kedua pelaku dugaan persinahan itu langsung diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk dimintai keterangan dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Usai diperiksa, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun pelaku diizinkan pulang dan dikenakan wajib lapor, serta tidak mendapat penahanan.

Pelaku tersebut dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.

Sesuai dengan informasi yang diperoleh wartawan, Olaf Bert Manafe (OBM) merupakan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, asal Partai Nasdem. (R1)

Advertisement


Loading...