Connect with us

UTAMA

Walhi NTT Tolak Kaji Amdal PT Inti Daya Kencana

Published

on

Deputi Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga (dok.ist)

Kupang, Penatimor.com – Wahana Lingkungan Hidup Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) menolak untuk ikut melakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) rencana usaha dan/ atau kegiatan pembangunan tambak garam dan pabrik garam PT. Inti Daya Kencana (PT. IDK) di Kabupaten Malaka, NTT.

Walhi NTT memastikan ketidakhadirannya kepada ketua komisi penilaian AMDAL melalui surat Nomor: 10/WALHINTT/EKS/III/2019 tertanggal 25 Maret 2019, setelah sebelumnya menerima surat undangan Nomor: DLHK 660/21/Bid.I/2019 perihal rapat penilaian AMDAL RKL-RPL rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan tambak dan pabrik  garam di Kabupaten Malaka, yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 26 Maret 2019.

Deputi Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga mengatakan, Walhi NTT secara tegas menyatakan bahwa sesuai hasil advokasi telah terjadi pengrusakan hutan mangrove dan pelaksanaan aktivitas perusahaan PT. IDK tanpa studi AMDAL dan mengantongi izin apapun, bahkan masyarakat melakukan penolakan hingga berujung dikriminalisasi.

Persoalan tersebut yang sebenarnya dari segi peraturan perundang-undangan tidak boleh dilakukan sebelum ada sosialisasi dan studi AMDAL. Sebelumnya Walhi NTT selalu terlibat dalam penilaian AMDAL dengan berbagai dinamikanya. Menerima atau menolak dokumen AMDAL.

“Namun untuk kasus PT. IDK di Malaka, Walhi NTT menilai PT. IDK sudah melanggar berbagai prinsip pembangunan yang dianut Walhi NTT maupun prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” ungkap Yuvensius, Senin (25/3/2019).

Menurut Yuvensius, dalam pantauan Walhi NTT yang dilakukan pada tanggal 20 Maret 2019, ditemukan bahwa sebagian besar ekosistem mangrove telah digusur oleh PT. IDK tepatnya di Desa Weoe dan desa Weseben Kecamatan Wewiku kurang lebih 200 hektar (ha), Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat seluas 10 ha dan Desa Rebasa Wemian, Kecamatan Malaka Barat seluas 32 ha.

“Pengrusakan ekosistem mangrove oleh PT. IDK ini secara hukum diduga telah melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Salah satunya, sebut dia, yakni UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sebagaimana diatur dalam pasal 35 huruf (e) dan (g) yang didalamnya mengatur atau melarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove dan juga menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.

“Dengan ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (1): Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” sebutnya.

Selain itu, lanjut dia, PT. IDK juga diduga melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam pasal 50  ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Dugaan tindak pidana lain yang dilakukan PT. IDK, tambah Yuvensius, yaitu terkait pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.

“Berdasarkan hasil kajian ini, Walhi NTT menganggap bahwa proses pembangunan tambak garam di Malaka sudah melangkahi prosedur hukum yang berlaku, sehingga PT. IDK wajib bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan serta menghentikan seluruh kegiatan pembangunan tambak garam di Kabupaten Malaka,” tegas Yuvensius. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

KOTA KUPANG

Penyidik Kejati NTT Sita Aset Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Alor

Published

on

Tim penyidik Pidsus Kejati NTT menyita aset milik tersangka Agustinus Yacob Pisdon alias Gusti Pisdon, Selasa (23/7/2024).
Continue Reading

PILKADA

Dapat Restu Demokrat, Marsianus Jawa dan Paskalis Laba Siap Bertarung di Pilkada Lembata

Published

on

RESTU DEMOKRAT. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata Marsianus Jawa dan Paskalis Laba menerima Surat keputusan (SK) langsung dari tangan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024. (TRIBUNFLORES.COM/HO-IST)
Continue Reading