Connect with us

HUKRIM

Jambret di Kupang, Pria Ambon Ini Raup Ratusan Juta, Biayai Hidup dan Sekolahkan Anak

Published

on

Pelaku jambret ED digiring polisi menuju sel tahanan Mapolres Kupang Kota, Senin (25/3).

Kupang, penatimor.com – Aksi nekat para jambret di Kota Kupang saat ini memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya saat membawa uang atau pun barang berharga lainnya.

Para jambret dengan segala cara dan tanpa disadari oleh masyarakat serta dengan waktu yang singkat bisa membawa kabur semua barang.

Meski aksi para pelaku sangat profesional, namun perlu diancungi jempol kepada pihak kepolisian yang bekerja keras menangkap para pelaku kriminal tersebut.

Seperti yang dilakukan tiga orang pelaku jambret yang berhasil membawa kabur uang sebanyak 52.500.000 milik Rafael Reha Amuntoda (52), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo yang juga adalah nasabah Bank NTT.

Aksi yang dilakukan dengan modus menggemboskan ban kendaraan para korban seperti pada sinetron di layar televisi itu pun dilancarkan sekarang di Kota Kupang.

Para pelaku dengan sengaja memasangkan paku yang sudah ditancapkan di sebuah sandal jepit, lalu diletakan dekat ban mobil atau sepeda motor.

Dan saat digilas, maka ban mobil mau pun sepeda motor akan pecah.

Setelah melancarkan aksi memasang paku pada ban mobil, para pelaku lalu membuntuti kendaraan yang sudah masuk dalam target mereka.

Dalam perjalanan ban akan kekurangan angin dan mengalami oleng dan korban saat turun mengecek ban kendaraan itulah, para pelaku dengan sengaja menghampiri korban dan mengobrol lalu pelaku lain mulai mengeledah uang yang ada di atas mobil korban lalu dibawa kabur.

Namun nasib sial bagi para pelaku, karena aksi mereka dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian tidak kehabisan akal dan berusaha menemukan para pelaku.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, didampingi Kasat Reskrim Bobby J. Mooynafi, SH., MH., dan Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman, kepada awak media saat konferensi pers di Aula Polres Kupang Kota, Senin (25/3), mengatakan, setelah menerima laporan dan dilakukan interogasi kepada korban, anggotanya langsung mengetahui posisi dari pada pelaku dan dilakukan penangkapan di kos-kosan milik pelaku ED di bilangan Kelapa Lima.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ketiga pelaku yakni ED (50) asal Kelurahan Halong, Kota Ambon, AN (31) warga Kelurahan Kelapa Lima dan SN (32) warga Kelurahan Nunhila.

Sesuai hasil interogasi, para pelaku mengaku ketiganya memiliki peran masing-masing, dan ED merupaka otak dari semua aksi dan hasil dari aksi kejahatan tersebut akan dibagi namun tidak merata.

Sebagai otak dari kejahatan tersebut, maka ED akan mendapat bagian paling banyak, sementara pelaku AN dan SN dibagi sama rata.

“Jadi aksi para pelaku ini dilakukan tergantung momen atau kesempatan. Saat ada kesempatan, walaupun siang namun mereka tetap melakukan kejahatan ini,” kata Kapolres.

Dikatakan, saat penangkapan para pelaku sementara melakukan pesta miras di kos milik ED.

Sebelumnya, para pelaku telah melancarkan aksi kejahatan tersebut sebanyak 3 kali, yakni di depan Ramayana Mall Kupang, depan SPBU Bundaran PU, kompleks Pasar Solor.

“Uang tidak hanya diambil di dalam mobil, namun juga di dalam jok motor dengan modus yang sama yakni sengaja ngobrol dengan korban,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku AN dan SN berusaha melarikan diri sehingga pihaknya terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas di kaki.

“Sementara ini dua orang pelaku tengah menjalani perawatan medis di RSB Titus Uli Kupang,” ungkap mantan Kasat Rorda Polair Polda NTT itu.

Sesuai pengakuan pelaku, dari uang yang dijambret senilai Rp 52.500.000 dibagi tiga dan pelaku ED mendapat Rp 21.500.000, AN dan SN masing-masing mendapat pembagian senilai Rp. 15.500.000.

Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kepada mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 sub Pasal 362 KUHP,” kata AKBP Satrya.

Sementara, pelaku ED mengaku aksi jambret tersebut sudah digeluti sejak tahun 2018, dimana dia telah mendapatkan keuntungan sebanyak kurang lebih Rp 100 juta.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk pembiayaan pendidikan anak-anaknya yang mengeyam pendidikan pada tingkat SMP dan SMA di Kota Ambon.

Kapolres melanjutkan, setiap kali beraksi pelaku ED juga mengaku selalu bersama-sama dengan AN dan SN. Mereka juga sempat membeli 2 unit motor.

“Uang dari hasil curian ini saya biasa kirim kasih anak-anak untuk biaya pendidikan di Ambon. Kemarin juga sempat kirim Rp 10 juta dan ada beli keperluan lainnya seperti tas sekolah yang rencananya akan dikirim ke Ambon,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah ban mobil Kijang milik korban yang mana pada ban belakang yang terdapat paku yang sementara tertancap.

Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 12. 000.000, 2 unit sepeda motor Yamaha NMex dan Vixion, 1 buah ATM BRI, 4 unit HP merek Samsung, Nokia, Oppo, 3 buah jaket, 1 buah jaket warna hitam, 1 lembar slip setoran tunai ATM BRI, dan 4 buah besi menyerupal paku.

Sebelumnya, Polres Kupang juga melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku jambret di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yakni Marsel Baimetan (42) warga Lelogama, Kabupaten Kupang dan Nikolas Poyk (40) warga Takari, Kabupaten Kupang.

Keduanya melancarkan aksi nekat tersebut pada Sabtu (16/3), sekitar pukul 15.30, terhadap korban yang merupakan seorang mahasiswi dari salah satu universitas di Kota Kupang yang diketahui bernama Fransiska Febrianti Wawa.

Total penangkapan terhadap pelaku jambret di Kota Kupang selama seminggu ini sebanyak lima orang, 3 diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Pj Gubernur Ody Kalake Didesak Selamatkan Bank NTT

Published

on

Petrus E. Jemadu, SH.,M.Hum.
Continue Reading

HUKRIM

Sarlota Suek, Hakim PN Kupang yang Kerap Bebaskan Terdakwa Korupsi

Published

on

Sarlota Marselina Suek, SH.
Continue Reading

HUKRIM

Korupsi Proyek Jalan di Lembata, Jaksa Periksa 15 Saksi, Ada Aci Leli dan Kadis PUPR

Published

on

Lily Yumina Lay alias Aci Leli selaku Kuasa Direktur CV Lembata Jaya diperiksa penyidik Isfardi, SH., Senin (29/4/2024).
Continue Reading