HUKRIM
Jadi Tersangka Kematian Istrinya, Eric Mella Dicecar 47 Pertanyaan, Dikenakan Wajib Lapor

Kupang, penatimor.com – Erik Benediktus Mella alias Eric Mella akhirnya diperiksa penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota sebagai tersangka atas kematian istrinya Linda Brand yang terjadi pada April 2013 silam.
Eric menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia.
Setelah sempat tertunda, pemeriksaan tersangka akhirnya dilakukan penyidik pada Sabtu (23/3).
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka dicecar penyidik dengan 47 pertanyaan.
Penyidik juga mempertimbangkan kondisi ayah empat orang anak itu sebagai tulang punggung keluarga, sehingga tidak melakukan penahanan.
Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 11.00-18.00, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya Yohanis Daniel Rihi, SH., akhirnya diperbolehkan pulang dan dikenakam wajib lapor tiga kali seminggu.
“Kami sudah periksa lima saksi dan tiga saksi ahli termasuk dokter yang melakukan outopsi,” kata Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman kepada wartawan di ruang kerjanya.
Yance melanjutkan, proses pemeriksaan dan pemberkasan terus dilakukan dan dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap satu berkas perkara ke Kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya.
Ditambahkan Yance, meski saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka namun jika dalam perjalanan proses hukum, tersangka tidak koperatif maka akan dilakukan penahanan.
“Walau dalam proses pemeriksaan tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun patut diduga sebagai pelaku,” pungkas Yance Kadiaman. (R1)
