HUKRIM
Dion Porsiana Mengakui Seluruh Perbuatannya, Rabu Depan Tuntutan
Kupang, penatimor.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan terdakwa Dion Constantyn Porsiana di ruang sidang Pengayoman.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Nuril Huda, S.H.,M.Hum., didampingi anggota majelis hakim Wempy William James Duka, S.H.,M.H., dan Ari Prabowo, S.H.
Sidang berlangsung aman dan lancar serta dikawal ketat aparat kepolisian yang sedang bertugas mengamankan jalannya persidangan, Rabu (20/3).
Saksi yang dihadirkan hanya satu orang yakni saksi mahkota atau saksi yang juga terlibat dalam kasus yang sama yakni Niko Whatford.
Kuasa hukum terdakwa, Aloisius Luis Balun, SH., saat dikonfirmasi wartawan di ruang Pos Bakum PN Kupang, mengatakan, Niko Whatford yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan secara detail perbuatan keduanya, mulai dari pertemuan keduanya hingga terjerat dalam kasus kepemilikian narkoba tersebut.
Menurut Luis Balun, kedua terdakwa merupakan teman akrab karena orangtuanya juga merupakan teman dekat, sehingga saat terdakwa Dion usai studinya di Jakarta lalu kembali dan keduanya mulai bersama kemudian berpatungan untuk membeli narkoba itu.
“Intinya kedua terdakwa yang adalah klien saya mengakui semua perbuatannya, mulai dari memesan lalu mengomsumsi barang haram tersebut sampai di tangkap polisi,” ujarnya.
Dikatakan keduanya memesan melalui media sosial instagram kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE. Setelah mendapatkan paketan pemesanan itu kemudian keduanya membagi secara merata.
“Keduanya sudah mengakui perbuatannya dan saksi dari terdakwa Dion sudah diperiksa sebanyak lima orang termasuk saksi mahkota hari ini,” paparnya.
Dijelaskan agenda sidang berikut merupakan sidang tuntutan dari JPU terhadap terdakwa lalu dilanjutkan dengan pembelaan dan terakhir putusan.
“Semuanya sudah diakui, jadi tidak perlu saksi yang banyak lagi, maka kurang lebih tiga kali sidang lagi sudah bisa putusan,” tambah pengacara yang sudah 25 tahun berkecimpung di dunia ini.
Sebelumnya JPU Anton Londa, SH., MH., dan Sisca Marpaun, SH., yang mengawal proses sidang perbuatan melawan hukum tersebut menghadirkan sebanyak 4 orang saksi yakni 2 orang anggota polisi yang saat itu melakukan penggerebekan terhadap terdakwa Diony dan Ketua RT serta satu orang warga RT 001/RW 001, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang saat itu menyaksikan proses penggeledahan.
Saksi yang diperiksa terpisah yakni Maksi Napa (36) dan Roni Putra Radja (36) yang berstatus sebagai anggota polisi Dit Resnarkoba Polda NTT saat memberikan keterangan mengaku bahwa proses penangkapan terhadap terdakwa Diony merupakan pengembangan dari keterangan terdakwa Niko Whatford yang ditangkap sebelumnya di pusat kuliner Kelurahan Pasir Panjang.
Kedua anggota polisi yang diperiksa bersamaan itu menjelaskan proses penangkapan terhadap terdakwa Diony dilakukan pada tanggal 30 September 2018 pukul 14.00, karena menurut pengakuan dari Niko Whatford yang ditangkap sebelumnya mengaku bahwa ia memperoleh barang haram itu dari terdakwa Diony.
Setelah mendapat keterangan tersebut kemudian polisi meminta kepada terdakwa Niko Whatford untuk menghubunggi Diony dan berpura-pura meminta ganja karena miliknya sudah habis.
Setelah mendapat barang bukti kemudian pihak kepolisian yang beranggotakan kurang lebih sekitar sepuluh orang itu langsung menunjukan surat perintah tugas (sprint) kepada orangtua terdakwa lalu meminta Ketua RT 001/RW 001 serta salah satu warga Kelurahan Naikolan untuk menyaksikan penggeledahan.
Ditambahkan, sesuai dengan keterangan para terdakwa, barang haram tersebut di pesan melalui media sosial instagram kemudian dikirim via jasa pengiriman JNE sebanyak 8 kali transaksi.
Terdakwa juga mengaku sudah mengkomsumsi narkotika jenis ganja tersebut sejak tahun 2016.
Saat itu terdakwa masih sekolah di Surabaya.
Sedangkan terhadap pemeriksaan Ayub Jamilele (61) RT 001 RW 001 dan Zadrach Benediktus Ria (34).
Dalam proses pemeriksaan yang diawali dengan pengambilan sumpah menurut agama dan kepercayaan Kristen itu diakui bahwa ada proses penangkapan terhadap salah satu warganya sekitar pukul 14.00.
Keduanya pun tidak menduga bahwa ada warganya yang terlibat mengomsumsi narkoba karena terdakwa dalam kesehariannya tampak sopan dan sedikit pendiam.
“Saya sangat kenal dengan terdakwa karena terdakwa merupakan warga saya dan dia selalu berikap sopan di lingkungan,” tutur Ketua RT 001.
Zadrach Benediktus Ria (34) juga membenarkan bahwa dirinya diminta untuk menyaksikan proses penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika yang disimpan di saku celana, kamar dan mobil terdakwa.
“Polisi melakukan penggeledahan di luar rumah kemudian dilakukan lagi di dalam kamar dan menemukan sebanyak satu bungkus ganja sementara di kamar ditemukan sisa-sisa dari pada puntung rokok,” ungkapnya.
Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Diony Constantyn Porsiana mengakui semua kesaksian yang di sampaikan bahwa kesaksian tersebut benar adanya.
Sebelumnya terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 112 serta Pasal 1 dan 7 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sidang kemudian dinyatakan ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Rabu (27/3), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Dion. (R1)