HUKRIM
Berkas Perkara Pembunuhan Stefanus Boisala P-21, Nimrot Lau Segera Diadili

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak telah merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan korban Stefanus Boisala dengan tersangka Nimrot Lau.
Berkas perkara ini oleh jaksa peneliti Kejari Kota Kupang telah ditetapkan lengkap (P-21) dan layak disidangkan di Pengadilan.
Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra yang dikonfirmasi wartawan, Senin (4/3), membenarkan.
“Kasus pembunuhan atas nama tersangka Nimrot Lau sudah P-21,” kata Kapolsek.
Dengan penetapan berkas P-21 oleh jaksa, orang nomor satu di Polsek Alak itu sampaikan pihaknya segera melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap kedua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara tersebut cepat disidangkan di Pengadilan.
“Rencana besok tahap dua,” imbuh Kapolsek.
Sebelumnya, untuk merampungkan penyidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Alak telah melakukan rekonstruksi.
Reka ulang dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah RT 10/RW 04, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak sekira pukul 09.30, Jumat (18/1) lalu.
Tersangka dan tiga saksi dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut dengan memeragakan 18 adegan.
Rekonstruksi dilakukan di dua tempat, yaitu di rumah korban Stefanus Boisala dan rumah Nimrot Lau.
Warga setempat tampak memadati lokasi sekitar TKP untuk menyaksikan secara langsung jalannya rekonstruksi.
Semua adegan diperankan oleh tersangka dan ketiga orang saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Adegan yang diperagakan, dimulai dari sebelum kejadian, saat kejadian dan sampai pelaku melakukan pembunuhan, korban terjatuh dan meninggal dunia.
Motif kasus pembunuhan ini, sesuai hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, adalah tersangka cemburu dan menaruh dendam terhadap korban yang diduga berselingkuh dengan istrinya.
Karena sebelumnya ada peristiwa perzinahan dari korban dan istri tersangka.
Tersangka Nimrot Lau dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (R3)
