UTAMA
Pemkot Kupang Usul 5 Ranperda, DPRD 2 Ranperda
Kupang, penatimor.com – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada sidang I DPRD Kota Kupang tahun 2019.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang Alan Girsan usai mengikuti rapat Badan Legilasi (Baleg) di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Kupang, Kamis (7/2), mengatakan, tahun 2019 ini, Pemkot Kupang mengusulkan lima Ranperda yakni Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata di Kota Kupang, Perubahan Atas Perda Kota Kupang Nomor 17 tahun 2011, Tentang Retribusi Terminal, dan Ranperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor serta Ranperda Penyelenggaraan Parkir di Kota Kupang.
“Dalam sidang I DPRD 2019, nantinya akan dibahas ada 10 Ranperda, dimana total 10 Ranperda diantaranya lima Ranperda yang diusulkan pemerintah dan ditambah dua Renperda yang diusulkan DPRD, serta ditambah tiga Ranperda yang wajib setiap tahun yakni pertanggungjawaban, perubahan anggaran dan murni 2020,” ujarnya.
Namun, menurutnya sesuai hasil konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi NTT hanya tujuh Ranperda, sementara yang tiga Ranperda sudah menjadi kewajiban setiap tahun dilaksanakan.
“Dalam rapat ada pertanyaan dari Ketua Baleg apakah ada tambahan Ranperda lain yang disiapkan dari lima Ranperda yang diusulkan, sehingga sesuai apa yang disampaikan Asisten III Thomas Ga sebagai perwakilan dari pemerintah mengaku ada, yakni Ranperda Tindak Pidana Perdagangan Orang, tetapi Ranperda ini kajian akademisi sedang dipersiapkan, sehingga kemungkinan baru diusulkan untuk dibahas di sidang II atau sidang III,” jelasnya.
Dia menambahkan, prinsipnya pada sidang I ini, Pemkot Kupang mengajukan lima Ranperda yang dikirim per bulan November 2018, dan kemarin sudah ditetapkan oleh Ketua Baleg.
“Intinya semua kewenangan pembahasan ada pada Baleg, tetapi prinsipnya pemerintah siap lima Ranperda, yang mana empat Perda baru dan satunya hanya revisi yang tidak perlu naskah akademis yakni soal terminal, karena terminal ada tipenya yakni tipe B kewenangan provinsi dan tipe C kewenangan kabupaten/kota,” ungkapnya.
Sementara Ketua Baleg DPRD Kota Kupang Djainudin Lonek dalam rapat mengaku, dalam sidang I nanti DPRD Kota Kupang mengusulkan dua Ranperda, sehingga ditambah dengan lima Ranperda yang diusulkan pemerintah, maka total Ranperda yang akan dibahas sebanyak tujuh Ranperda. (R1)