HUKRIM
Istri jadi TKW di Malaysia, Pria di Kupang Ini Gauli Putri Kandung
Kupang, penatimor.com – Kasus pelecehan seksual dialami gadis cilik berusia 12 tahun yang juga siswi salah satu SMP di Kota Kupang.
Korban berinisial I tersebut diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
Ayah korban berinisial YM nekat menggauli darah dagingnya sendiri. Perbuatan bejat ini dilakukan di kamar kos mereka. Pria berusia 43 tahun itu berulang kali meniduri putrinya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota dan sedang diproses hukum.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonfirmasi, membenarkan adanya kasus tersebut.
Menurut Kasat, korban dalam keterangannya mengaku tidak sanggup menolak permintaan ayahnya, karena selalu diancam.
Setiap kali beraksi, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya tersebut ke orang lain.
Korban juga mengaku dipaksa berhubungan badan setiap kali ayahnya pulang dalam keadaan mabuk minuman keras.
“Korban mengaku sudah dicabuli berkali-kali oleh ayahnya ketika dalam kondisi mabuk minuman keras,” kata Kasat di ruang kerjanya, Senin (4/2).
Ditambahkan, korban juga tak sanggup menolak paksaan ayahnya, karena mereka hanya tinggal berdua di kos tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya. Ibu korban berinisial RP telah lama pergi merantau sebagai TKW di Malaysia.
“Kasus ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang dialami kepada ibunya melalui telepon,” ungkap Kasat.
Ibu korban kemudian menghubungi saudaranya untuk melihat kondisi anaknya.
Kepada pamannya, korban kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat pelaku.
Korban kemudian dibawa untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi di Polres Kupang Kota.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (R3)