HUKRIM
Empat Tersangka Curanmor Segera Diadili
Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (14/2).
Penyidik melimpahkan empat tersangka, masing-masing Mohamad Haji Amal Saleh alias Haji, Muhammad Faisal Abu Rizal alias Rio, Andika Ahmad Kelen, Abdul Rahim Ajidin alias Ibrahim, beserta barang bukti 5 unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan.
“Ya, kita sudah lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang,” sebut Kasat Bobby.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu, pihaknya terus berusaha merampungkan berkas perkara para tersangka yang lain.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kota Kupang Henderina Malo yang dikonfirmasi, membenarkan pelimpahan tahap dua perkara dimaksud.
“Jaksa penuntut umum yang ditunjuk segera rampungkan dakwaan dan limpahkan perkara ke Pengadilan untuk disidangkan,” singkat Henderina. (R1)