Connect with us

UTAMA

Tak Laksanakan Putusan Inkrah PTUN, KPU RI Dinilai Melawan Hukum

Published

on

Petrus Salestinus (NET)

Jakarta, penatimor.com – Arief Budiman Cs selaku Komisioner KPU diduga melakukan tindakan secara melawan hukum menolak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat, berupa mencantumkan kembali nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam DCT.

Putusan PTUN Jakarta telah memerintahkan KPU RI untuk mencantumkan kembali nama OSO dalam DCT Calon Anggota DPD RI.

Sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat serta harus dilaksanakan dalam waktu hanya 3 hari, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain melaksanakan putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada lagi upaya hukum lain selain hanya melaksanakan putusan final dan mengikat itu sesuai dengan bunyi putusan hakim,” kata Koordinator TPDI Petrus Salestinus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/1).

Menurut Petrus, pembangkangan terhadap putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat adalah tindak pidana. Oleh karena itu penyidik Polda Metro Jaya berhak memgembangkan penyelidikan sangkaan pidana terhadap Komisioner KPU pada pasal pidana lain di luar yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum OSO, yaitu pasal sangkaan melakukan kejahatan seperti dimaksud dalam Pasal 423 KUHP jo. Pasal 227 KUHP.

Pasal 423 KUHP, menyatakan bahwa: “Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

Pasal 227 KUHP:  “Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Petrus Salestinus yang juga advokat senior Peradi di Jakarta, melanjutkan, berdasarkan Laporan Polisi dari Kuasa Hukum OSO, sesuai Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan Terlapor Arief Budiman dkk. di situ pasal sangkaan yang menjadi dasar atau rujukan penyelidikan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Sdr. Arief Budiman dkk adalah Pasal 421 KUHP jo Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Namun demikian apabila dikaitkan dengan sikap Komisioner KPU yang membangkangi putusan PTUN Jakarta yang bersifat final dan mengikat tanpa alasan dan bukan sebagai upaya hukum, maka terhadap Arief Budiman Cs, dapat disangkakan melanggar ketentuan pidana pada Pasal 423 KUHP jo. Pasal 227 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara enam tahun lamanya.

Petrus juga katakan, sikap Komisioner KPU sebagai sebuah pembangkangan terhadap putusan Badan Peradilan Tertinggi yaitu Mahkamah Agung RI dan putusan PTUN Jakarta, terlebih-lebih karena putusan PTUN itu bersifat final dan mengikat, yang tidak boleh lagi dilawan dengan cara apapun, termasuk dengan cara melawan hukum.

“Artinya semua pintu sudah ditutup dan putusan hanya dilaksanakan. Ini memberi kesan buruk bahkan noda hitam dalam pemerintahan Jokowi-JK terutama program Nawacita dan prinsip negara hukum. Mengapa, karena persoalan pembangkangan oleh pejabat negara dalam institusi negara terhadap putusan badan peradilan yang bersifat final dan mengikat serta mempunyai kekuatan eksekutorial, hanya bisa dilakukan oleh preman karena dibayar,” kritik Petrus.

Oleh karena itu, menurut advokat asal NTT ini, sikap bangkang ini jangan dianggap sebagai perbuatan sepele, karena berdampak pada pengrusakan sistem penegakan hukum dan kepastian hukum dengan daya rusak yang tinggi dalam pemerintahan Jokowi-JK.

Petrus Salestinus menilai, sebagai lembaga demokrasi yang berfungsi melahirkan pemimpin bangsa, maka sikap Komisoner KPU Arief Budiman Cs, telah memberikan contoh buruk, tidak memberikan keteladanan kepada rakyat tentang bagaimana sikap menghormati putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari putusan yang bersifat final dan mengikat serta dibatasi waktu pelaksanaannya.

Pembatasan waktu yang demikian menurut dia, karena ada kepentingan negara yang lebih besar yang harus dilaksanakan. Karena itu mestinya setelah selesai batas waktu 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan, nama OSO harus sudah dicantumkan agar proses pemilu bisa terlaksana tanpa hambatan.

“Apalagi hambatan itu karena sikap komisioner yang tidak taat hukum telah membawa noda hitam dalam demokrasi Pancasila,” tandas Petrus.

Dia sampaikan, yang terjadi justru Komisioner KPU telah bertindak di luar mekanisme, prosedur dan kaidah hukum, mencederai prinsip negara hukum, membangkangi prinsip kepastian hukum yang seharusnya menjadi landasan dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan menurut UU No. 14 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan.

Arief Budiman diminta harus membuang jauh-jauh sikap-sikap pribadi yang melawan hukum.

Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat hanya boleh dilawan dengan upaya hukum dan upaya hukum itu sudah tiada lagi.

Petrus tegaskan, saatnya KPU melaksanakan putusan PTUN Jakarta dan jangan bersandar kepada putusan MK yang belum menjadi norma.

“Jangan pula bersandar pada pendapat pribadi Mahfud MD atau Bagir Manan yang mengatasnamakan mewakili ratusan atau ribuan ahli hukum tata negara,” pungkas Petrus Salestinus. (R4)

Advertisement


Loading...